Tak Boleh Bawa HP ke TPS Pilkada 2024! Ini Alasan Penting dan Sanksinya

Tak Boleh Bawa HP ke TPS Pilkada 2024! Ini Alasan Penting dan Sanksinya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Rabu, 27 Nov 2024 07:37 WIB
ilustrasi smartphone
Ilustrasi membawa handphone ke TPS Pilkada 2024 (Foto: Unspslah)
Bandung -

Pilkada 2024 sudah di depan mata, dan berbagai aturan ketat untuk menjaga kelancaran dan integritas pemilu sudah ditetapkan. Salah satunya adalah larangan membawa handphone ke tempat pemungutan suara (TPS), khususnya ke dalam bilik suara.

Meskipun membawa handphone ke TPS sering dianggap biasa oleh banyak orang, ada sejumlah alasan penting mengapa hal ini dilarang. Baca lebih lanjut untuk mengetahui alasan dan aturan terkait hal ini.

Alasan Tidak Boleh Bawa HP ke TPS

Dalam berbagai kegiatan pemilu, salah satu prinsip dasar yang dijaga dengan ketat adalah asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil). Asas rahasia menjadi sangat penting dalam Pilkada, terutama dalam menjaga kerahasiaan hak pilih pemilih. Pembawaaan HP atau alat perekam lainnya ke bilik suara bisa berpotensi merusak asas ini, karena bisa digunakan untuk mendokumentasikan pilihan pemilih, yang pada gilirannya dapat mengganggu independensi serta kerahasiaan proses pemilihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Terkait Larangan HP di TPS

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, tepatnya dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 28, ada aturan yang secara eksplisit melarang pemilih membawa ponsel atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara. Pasal 25 ayat (1) menyebutkan bahwa sebelum melakukan pemberian suara, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengingatkan pemilih untuk tidak membawa alat-alat tersebut ke dalam bilik suara. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa pilihan pemilih tetap rahasia dan tidak terpengaruh oleh faktor eksternal.

Sementara itu, Pasal 28 lebih lanjut mengatur bahwa pemilih juga dilarang untuk mendokumentasikan, baik itu dengan mengambil foto atau video, yang menunjukkan siapa yang dicoblos oleh pemilih di dalam bilik suara. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya tekanan, intimidasi, atau praktik pemilu yang tidak jujur lainnya. Selain itu, pemilih juga tidak boleh membubuhkan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara mereka.

ADVERTISEMENT

Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di TPS?

Selain larangan membawa HP ke bilik suara, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemilih saat berada di TPS. Berikut adalah rangkuman mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan:

Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di TPS

Membawa HP ke Bilik Suara
Ini adalah hal yang paling jelas dilarang. Menggunakan HP di bilik suara bisa mengungkapkan siapa yang dicoblos, yang bertentangan dengan asas kerahasiaan.

Mendokumentasikan Pilihan di Bilik Suara
Pemilih tidak diperkenankan mengambil gambar atau video yang menunjukkan siapa paslon yang dicoblos.

Membubuhkan Catatan pada Surat Suara
Pemilih juga tidak boleh menulis atau membuat tanda pada surat suara mereka yang bisa mengidentifikasi pilihan mereka.

Hal-Hal yang Boleh Dilakukan di TPS

Mendokumentasikan Suasana TPS
Pemilih diperbolehkan untuk berfoto atau merekam suasana di luar bilik suara, seperti swafoto di area umum TPS. Namun, ini harus dilakukan dengan tetap menghormati privasi dan kerahasiaan pemilih lain.

Menggunakan handphone di Luar Bilik Suara
Pemilih boleh menggunakan handphone di luar bilik suara, seperti untuk keperluan pribadi atau berbagi momen di media sosial setelah melakukan pemungutan suara, asalkan tidak mendokumentasikan pemilihan mereka.

Sanksi untuk Pelanggaran

Apa yang terjadi jika pemilih melanggar aturan ini? Jika ketahuan memotret atau mendokumentasikan pilihan di dalam bilik suara, pemilih dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggaran terkait dokumentasi pemilihan bisa berakibat pada hukuman pidana berupa kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 12 juta.

Selain itu, untuk menjaga integritas dan kerahasiaan proses pemilu, KPU juga memberikan pengawasan ketat di setiap TPS. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilih untuk mematuhi aturan ini demi memastikan Pilkada berjalan secara transparan, bebas, dan adil.

Larangan membawa HP ke TPS bukan hanya soal aturan administratif, tetapi juga soal menjaga kerahasiaan dan keadilan pemilu. Hal ini menjadi salah satu cara untuk menghindari praktik curang atau potensi intimidasi yang bisa terjadi jika pemilih dibebaskan untuk mendokumentasikan pilihan mereka. Jadi, mari kita patuhi aturan yang ada, demi menjaga kualitas Pilkada 2024 yang lebih baik, jujur, dan adil.

Dengan mengikuti aturan ini, kita bersama-sama berpartisipasi dalam pemilu yang lebih bermartabat dan terjaga kerahasiaannya. Jangan lupa, meskipun tidak boleh membawa HP ke dalam bilik suara, Anda masih dapat mendokumentasikan momen di luar bilik suara dan berbagi pengalaman baik selama pemilihan.

Selamat mencoblos dengan tertib di Pilkada 2024!




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads