Cara Cek Lokasi TPS untuk Pilkada 2024 via Online, Bisa Lewat Handphone!

Cara Cek Lokasi TPS untuk Pilkada 2024 via Online, Bisa Lewat Handphone!

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Selasa, 26 Nov 2024 07:51 WIB
ilustrasi smartphone
Ilustrasi cek lokasi TPS online (Foto: Unspslah)
Bandung -

Warga Jabar yang memiliki hak suara akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Rabu (27/11/2024) besok. Pemilih terdaftar akan menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. Untuk memastikan lokasi TPS sesuai dengan yang tercantum di kartu identitas dan meminimalkan risiko kesalahan lokasi, setiap pemilih dianjurkan untuk mengecek lokasi TPS mereka secara online.

Berikut ini adalah cara mudah untuk mengecek lokasi TPS Pilkada 2024 langsung dari handphone kamu.

Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Secara Online

Untuk memudahkan pengecekan, persiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor WhatsApp yang aktif, dan perangkat ponsel dengan akses internet. Langkah-langkah berikut akan membantu Anda memastikan nomor dan lokasi TPS yang dituju:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampilan laman cek lokasi TPSTampilan laman cek lokasi TPS Foto: Istimewa

1. Akses Situs Resmi KPU

Masuk ke laman cekdptonline.kpu.go.id dari perangkat handphone kamu. Di laman ini, kamu dapat mengakses informasi terkait lokasi TPS berdasarkan NIK.

2. Masukkan NIK

Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang disediakan, lalu klik tombol "Langkah" di sebelah kanan atau tekan Enter.

ADVERTISEMENT

3. Verifikasi dengan OTP

Masukkan nomor WhatsApp yang aktif. Anda akan menerima kode OTP (One-Time Password) dari KPU melalui WhatsApp. Jika tidak menerima kode, Anda dapat mengklik "Request kode baru" untuk mendapatkan kode yang diperbarui.

4. Masukkan Kode OTP

Masukkan kode OTP yang diterima dalam waktu dua menit ke dalam laman situs. Kode ini bersifat sementara dan bertujuan untuk verifikasi keamanan.

5. Lihat Informasi TPS

Setelah verifikasi, laman akan menampilkan nomor TPS dan alamat lengkap lokasi TPS. Bila laman menunjukkan pesan "Data Anda Belum Terdaftar," segera hubungi KPU setempat untuk memeriksa status Anda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

6. Menggunakan Aplikasi Peta untuk Mencari Lokasi TPS

Setelah mendapatkan nomor dan alamat TPS, Anda dapat menggunakan aplikasi peta seperti Google Maps untuk membantu menemukan lokasi secara akurat. Hal ini mempermudah pemilih untuk mencapai TPS yang dituju tanpa kendala di hari pencoblosan.

Jadwal dan Waktu Pencoblosan Pilkada 2024

Pada Pilkada 2024, waktu pencoblosan dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Setiap pemilih akan mendapatkan Formulir C6 atau undangan dari KPU yang mencantumkan waktu dan lokasi kedatangan di TPS masing-masing. Bagi pemilih yang termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), mereka masih dapat mencoblos satu jam sebelum TPS ditutup, selama surat suara masih tersedia.

Dokumen Penting yang Harus Dibawa

Pastikan membawa dokumen yang diperlukan untuk verifikasi di TPS, sesuai kategori daftar pemilih berikut:

  • Daftar Pemilih Tetap (DPT)

    Bawa KTP elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan (Suket) dan Formulir C-Pemberitahuan (undangan).

  • Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

    Bawa KTP atau Suket, dan formulir A-Surat pindah memilih.

  • Daftar Pemilih Khusus (DPK)

    Bawa KTP-el atau Suket sebagai identitas verifikasi.

Dengan mengetahui lokasi TPS dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, diharapkan proses Pilkada 2024 akan berjalan lancar tanpa hambatan. Gunakan kesempatan ini untuk menggunakan hak pilih Anda secara maksimal.




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads