Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), tersedia layanan SIM keliling dari TMC Satlantas Polrestabes Bandung. Layanan ini mempermudah warga dalam memperpanjang SIM A dan C tanpa perlu datang langsung ke Satpas. Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling di Bandung dari 7 hingga 12 Oktober 2024:
Lokasi SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung
Bus 1
- Senin, 7 Oktober 2024: Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung)
- Selasa, 8 Oktober 2024: Indo Grosir (Jalan Ahmad Yani Bandung)
- Rabu, 9 Oktober 2024: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung)
- Kamis, 10 Oktober 2024: The Kings (Jalan Kepatihan Bandung)
- Jumat, 11 Oktober 2024: Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung)
- Sabtu, 12 Oktober 2024: The Kings (Jalan Kepatihan Bandung)
Bus 2
- Senin, 7 Oktober 2024: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung)
- Selasa, 8 Oktober 2024: McDonald's Istana Plaza (Jalan Pasirkaliki)
- Rabu, 9 Oktober 2024: Ubertos (Jalan AH Nasution Bandung)
- Kamis, 10 Oktober 2024: Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung)
- Jumat, 11 Oktober 2024: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung)
- Sabtu, 12 Oktober 2024: Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung)
Selain di layanan SIM keliling, warga Bandung juga bisa memperpanjang SIM di beberapa tempat lain, antara lain:
- Gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) Lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.
- Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No 34, Bandung.
- Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
- SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlaku.
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopi.
- Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia.
- Disarankan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.
- Peserta perpanjangan diwajibkan memakai masker dan membawa hand sanitizer.
- Jika SIM sudah kadaluarsa, proses perpanjangan harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk penerbitan SIM baru.
- Jam operasional layanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka dari hari Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
- Peserta harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian, sesuai dengan PERKAP No.9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.