Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 7-12 Oktober 2024

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung 7-12 Oktober 2024

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 07 Okt 2024 06:00 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM A dan C. (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Bandung -

Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), tersedia layanan SIM keliling dari TMC Satlantas Polrestabes Bandung. Layanan ini mempermudah warga dalam memperpanjang SIM A dan C tanpa perlu datang langsung ke Satpas. Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling di Bandung dari 7 hingga 12 Oktober 2024:

Lokasi SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung

Bus 1

  • Senin, 7 Oktober 2024: Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung)
  • Selasa, 8 Oktober 2024: Indo Grosir (Jalan Ahmad Yani Bandung)
  • Rabu, 9 Oktober 2024: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung)
  • Kamis, 10 Oktober 2024: The Kings (Jalan Kepatihan Bandung)
  • Jumat, 11 Oktober 2024: Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung)
  • Sabtu, 12 Oktober 2024: The Kings (Jalan Kepatihan Bandung)

Bus 2

  • Senin, 7 Oktober 2024: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung)
  • Selasa, 8 Oktober 2024: McDonald's Istana Plaza (Jalan Pasirkaliki)
  • Rabu, 9 Oktober 2024: Ubertos (Jalan AH Nasution Bandung)
  • Kamis, 10 Oktober 2024: Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung)
  • Jumat, 11 Oktober 2024: ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung)
  • Sabtu, 12 Oktober 2024: Dago Plaza (Jalan Ir H Djuanda Bandung)

Selain di layanan SIM keliling, warga Bandung juga bisa memperpanjang SIM di beberapa tempat lain, antara lain:

  • Gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) Lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.
  • Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No 34, Bandung.
  • Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling

  1. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlaku.
  2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopi.
  3. Layanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia.
  4. Disarankan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.
  5. Peserta perpanjangan diwajibkan memakai masker dan membawa hand sanitizer.
  6. Jika SIM sudah kadaluarsa, proses perpanjangan harus dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk penerbitan SIM baru.
  7. Jam operasional layanan dimulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka dari hari Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
  9. Peserta harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian, sesuai dengan PERKAP No.9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
(wip/iqk)


Hide Ads