Bukan Hanya Sensus dan Survei, Ini Dia Tugas Badan Pusat Statistik

Bukan Hanya Sensus dan Survei, Ini Dia Tugas Badan Pusat Statistik

Asy Syifa Ramadhani Imam - detikJabar
Kamis, 26 Sep 2024 17:00 WIB
Ilustrasi statistka.
Ilustrasi tugas BPS (Foto: Ruthson Zimmerman/Unsplash)
Bandung -

Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPS dibentuk berdasarkan UU No.6 Tahun 1960 tentang sensus dan UU No. 7 Tahun 1960 tentang statistik.

BPS menyelenggarakan Sensus Penduduk serentak pada tahun 1961. BPS berperan penting dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data statistik di Indonesia yang terpercaya. Nantinya, pemerintah dan masyarakat dapat mengakses data yang dibutuhkan.

Mengenal Sensus Penduduk dan Survei Nasional

Sensus penduduk dan survei nasional adalah dua kegiatan penting yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan UU RI No. 16 Tahun 1997 Pasal 1, sensus merupakan metode pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan seluruh unit populasi di Indonesia untuk memperoleh karakteristik populasi pada waktu tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sensus penduduk dilakukan setiap sepuluh tahun. Secara umum, kegiatan sensus penduduk bertujuan memperoleh data karakteristik populasi pada waktu tertentu. Selain itu, sensus ini juga berfungsi untuk mendukung pemerintah daerah dalam merancang program terkait kependudukan dan sosial.

Sementara itu, survei nasional adalah survei yang dilakukan di Indonesia untuk mengetahui opini dan perilaku masyarakat secara luas. Survei ini dilakukan untuk kebutuhan-kebutuhan dan tema-tema tertentu, seperti pemilihan umum. Biasanya survei nasional dilaksanakan oleh lembaga statistik resmi, seperti BPS, untuk memastikan akurasi data.

ADVERTISEMENT

Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS

Dilansir dari lama PPID BPS, berdasarkan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik, telah ditetapkan tugas, fungsi dan kewenangan BPS.

Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, terdapat beberapa fungsi BPS, yaitu:

  1. Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang statistik;

  2. Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional;

  3. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;

  4. Penetapan sistem statistik nasional;

  5. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik;

  6. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

Juga terdapat kewenangan BPS, sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;

  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

  3. Penetapan sistem informasi di bidangnya;

  4. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;

  5. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu; Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik; Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

Data BPS sangat penting bagi negara. Mengingat BPS menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah maupun masyarakat. Data tersebut dapat membantu lembaga pemerintah, institusi lain, hingga menyediakan pelayanan untuk kebutuhan pendidikan.




(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads