Berapa Batas Usia untuk Menjadi Anggota KPPS Pilkada 2024? Simak Lengkapnya

Berapa Batas Usia untuk Menjadi Anggota KPPS Pilkada 2024? Simak Lengkapnya

Muhammad Jadid Alfadlin - detikJabar
Rabu, 25 Sep 2024 13:02 WIB
Ilustrasi detikX Petugas KPPS
Ilustrasi KPPS Pilkada 2024 (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau yang lebih akrab kita dengar dengan sebutan dari singkatannya yakni KPPS merupakan unsur yang memegang peranan penting dalam terselenggaranya kegiatan Pemilu dengan baik.

Dilansir dari buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), secara garis besar tugas utama KPPS ialah melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemi;ih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.

Adapun sama halnya seperti pemilu-pemilu yang telah dilangsungkan sebelumnya, anggota KPPS pada Pilkada 2024 ialah berasal dari masyarakat umum yang melakukan pendaftaran dan berhasil dinyatakan lolos setelah melalui proses seleksi dan memenuhi persyaratan-persyarakatan sebagai anggota KPPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tertarik menjadi anggota KPPS di Pilkada 2024? Berikut telah kami kumpulkan beberapa informasi terkait pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 yang mungkin dapat membantu.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Proses pendaftaran guna menjadi anggota KPPS telah dibuka sejak tanggal 17 September yang lalu. Namun, tak perlu khawatir, jika anda tertarik untuk mendaftarkan diri, anda masih memiliki waktu untuk mendaftar hingga tanggal 28 September 2024 ini.

ADVERTISEMENT
  • Pendaftaran: 17-28 September 2024

  • Penelitian administrasi: 18-29 September 2024

  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024

  • Tanggapan/masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024

  • Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024

  • Penetapan anggota KPPS terpilih, pelantikan, dan bimbingan teknis: 7 November 2024

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Setelah mengetahui tanggal dan lini masa pendaftaran anggota KPPS, anda juga perlu memperhatikan beberapa persyaratan wajib yang perlu dipenuhi. Antaranya ialah mengenai adanya batasan usia. Pendaftaran anggota KPPS hanya bisa dilakukan bila usia anda berada direntang 17-55 tahun.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Usia 17-55 tahun

  • Setia pada Pancasila

  • Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil

  • Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan

  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan e-KTP

  • Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan

  • Bebas narkotika

  • Pendidikan minimal SMA/sederajat

  • Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun

  • Pas foto

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran anggota KPPS pada Pilkada 2024 dilakukan melalui dua jalur, yakni luring dan daring. Apabila anda tertarik dan telah merasa sesuai serta dapat memenuhi berbagai persyaratan yang diwajibkan, anda dapat mulai melakukan pendaftaran dengan cara berikut,

1. Pendaftaran dengan mendatangi Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan

a. Menyiapkan berkas pendaftaran KPPS:

  • Surat pendaftaran pada Panwaslu Kecamatan (sesuai format)
  • Fotokopi KTP
  • Pas foto setengah badan beukuran 4x6 (2 lembar)
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir pejabat berwenang, atau menyerahkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  • Daftar Riwayat Hidup (sesuai format)
  • Surat pernyataan yang dibubuhi meterai Rp 10.000 (sesuai format).

b. Mengikuti tahap seleksi pemeriksaan berkas

c. Mengikuti tahap seleksi wawancara

2. Melakukan pendaftaran secara online di website dan Aplikasi SIAKBA

SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc adalah sebuah sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.

Anda dapat mengakses SIAKBA dengan melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu.

Link SIAKBA: https://siakba.kpu.go.id/login

Itulah beberapa informasi penting yang sekiranya perlu anda ketahui jika anda berminat atau tertarik untuk terlibat langsung menjadi KPPS dalam Pilkada 2024. Semoga dapat membantu!




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads