Pilkada 2024 akan segera berlangsung, dan salah satu peran penting dalam penyelenggaraan pemilihan ini adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar sebagai anggota KPPS, berikut adalah informasi lengkap mengenai gaji, cara daftar, dan syarat yang perlu dipenuhi.
Tugas KPPS Pilkada 2024
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebagai bagian dari panitia pemungutan suara, anggota KPPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. Berikut adalah beberapa tugas utama yang diemban oleh KPPS:
- Persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
KPPS bertugas menyiapkan TPS sebelum hari pemungutan suara. Ini termasuk pengaturan lokasi, penyediaan perlengkapan, dan memastikan bahwa semua fasilitas siap digunakan. - Pelaksanaan Pemungutan Suara
Anggota KPPS memimpin dan mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS. Mereka memastikan bahwa semua pemilih mendapatkan hak suaranya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Penghitungan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, KPPS bertanggung jawab untuk menghitung suara yang masuk. Mereka harus melakukannya dengan teliti dan transparan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. - Penyampaian Hasil
KPPS harus menyampaikan hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pihak berwenang lainnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. - Menerima Saksi
KPPS juga berwenang untuk menerima saksi dari peserta pemilu yang memiliki surat mandat resmi. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses pemungutan suara. - Memberikan Informasi kepada Pemilih
Anggota KPPS harus siap memberikan informasi kepada pemilih mengenai tata cara memberikan suara, termasuk menjelaskan penggunaan alat bantu coblos bagi pemilih disabilitas. - Menjaga Ketertiban dan Keamanan
KPPS bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan di TPS selama proses pemungutan suara berlangsung. Mereka harus mampu mengatasi situasi yang mungkin mengganggu jalannya pemungutan suara. - Mendokumentasikan Proses
Selama pelaksanaan pemungutan suara, KPPS perlu mendokumentasikan berbagai kegiatan sebagai bukti pelaksanaan yang sah.Ilustrasi tugas KPPS Foto: Dok. Tangkapan Layar Buku Panduan KPPS
Gaji KPPS Pilkada 2024
Anggota KPPS akan mendapatkan kompensasi atas tugas mereka selama masa pemungutan suara. Gaji bervariasi tergantung pada kebijakan daerah masing-masing, tetapi biasanya mencakup honorarium untuk masa kerja yang relatif singkat, yaitu dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan gaji atau honor KPPS Pilkada 2024 berbeda dengan gaji KPPS saat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif. Pada kedua pemilihan tersebut, gaji KPPS sebelumnya sebesar Rp 1,2 juta bagi ketua KPPS dan RP 1,1 juta bagi anggota KPPS.
"Namun untuk pelaksanaan Pilkada, (honor) KPPS-nya melalui Surat Menteri Keuangan disetujui sebesar Rp 900 ribu ketua dan Rp 850 ribu anggota," kata ucap Parsadaan pada acara yang sama.
"Ini pertimbangannya memang kotak suaranya hanya dua ya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sementara kemarin kita mengetahui setidaknya ada lima kotak suara," imbuhnya.
Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan:
Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000
Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000
Ilustrasi KPPS Pilkada 2024. Foto: Istimewa
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024 dibuka mulai tanggal 17 September hingga 28 September 2024. Pendaftaran KPPS dapat dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar.
1. Pendaftaran Offline
- Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Calon anggota KPPS dapat mendatangi PPS di wilayah kelurahan atau desa masing-masing. - Siapkan Dokumen Persyaratan
Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan ijazah. - Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi formulir pendaftaran yang disediakan oleh PPS. - Serahkan Dokumen
Serahkan formulir pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada petugas PPS.
2. Pendaftaran Online
- Akses Situs Resmi KPU
Kunjungi situs resmi KPU di https://siakba.kpu.go.id. - Buat Akun
Jika belum memiliki akun, klik "daftar" dan isi informasi yang diperlukan seperti nama lengkap, email, dan NIK. - Login ke Akun
Setelah akun aktif, login ke sistem menggunakan username dan password yang telah dibuat. - Isi Data Diri
Lengkapi data diri serta riwayat pendidikan dan pekerjaan sesuai dengan petunjuk di sistem. - Unggah Dokumen Persyaratan
Unggah dokumen seperti KTP dan ijazah dalam format yang ditentukan. - Simpan dan Kirim Pendaftaran
Setelah semua data terisi dengan benar, simpan dan kirim pendaftaran Anda.
Berkas Dokumen Persyaratan
Berikut ini sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk kamu yang berminat menjadi KPPS Pilkada 2024.
Surat pendaftaran
Fotokopi e-KTP
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan
Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak 5 tahun terakhir jika pernah
Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Daftar riwayat hidup
Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar
Ilustrasi Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) 2024 Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Sebelum mendaftar, calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia 17-55 tahun
Setia pada Pancasila
Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan e-KTP
Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan
Bebas narkotika
Pendidikan minimal SMA/sederajat
Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Berikut adalah jadwal penting terkait pendaftaran dan pelaksanaan Pilkada 2024:
- Pengumuman Pendaftaran: 17 September - 21 September 2024
- Penerimaan Pendaftaran: 17 September - 28 September 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 September - 2 Oktober 2024
- Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
Itu dia informasi terkini terkait KPPS Pilkada 2024. Menjadi anggota KPPS dalam Pilkada 2024 adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam proses demokrasi di Indonesia. Dengan gaji yang menarik, syarat yang jelas, dan cara pendaftaran yang mudah, kamu dapat menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilihan umum yang penting ini. Pastikan untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti semua prosedur pendaftaran agar dapat berpartisipasi dalam Pilkada di daerahmu.
Semoga membantu!
(tya/tey)