Segini Gaji KPPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Cara Daftar dan Syaratnya

Segini Gaji KPPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Cara Daftar dan Syaratnya

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Jumat, 20 Sep 2024 10:30 WIB
Petugas KPPS menunjukan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di TPS 34, Manahan, Solo Jawa Tengah, Rabu (14/2/2024). Berdasarkan hasil penghitungan suara di TPS 34 tempat Gibran Rakabuming Raka mencoblos dari total 171 suara yang masuk, pasangan no urut 02 Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 110 suara, pasangan 03 Ganjar-Mahfud dengan 53 suara, pasangan 01 Anies-Muhaimin memperoleh 6 suara. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/YU
Ilustrasi tugas KPPS 2024 (Foto: ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA)
Bandung -

Pilkada 2024 akan segera berlangsung, dan salah satu peran penting dalam penyelenggaraan pemilihan ini adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar sebagai anggota KPPS, berikut adalah informasi lengkap mengenai gaji, cara daftar, dan syarat yang perlu dipenuhi.

Tugas KPPS Pilkada 2024

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sebagai bagian dari panitia pemungutan suara, anggota KPPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, adil, dan transparan. Berikut adalah beberapa tugas utama yang diemban oleh KPPS:

  • Persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS)
    KPPS bertugas menyiapkan TPS sebelum hari pemungutan suara. Ini termasuk pengaturan lokasi, penyediaan perlengkapan, dan memastikan bahwa semua fasilitas siap digunakan.

  • Pelaksanaan Pemungutan Suara
    Anggota KPPS memimpin dan mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS. Mereka memastikan bahwa semua pemilih mendapatkan hak suaranya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Penghitungan Suara
    Setelah pemungutan suara selesai, KPPS bertanggung jawab untuk menghitung suara yang masuk. Mereka harus melakukannya dengan teliti dan transparan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

  • Penyampaian Hasil
    KPPS harus menyampaikan hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pihak berwenang lainnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

  • Menerima Saksi
    KPPS juga berwenang untuk menerima saksi dari peserta pemilu yang memiliki surat mandat resmi. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses pemungutan suara.

  • Memberikan Informasi kepada Pemilih
    Anggota KPPS harus siap memberikan informasi kepada pemilih mengenai tata cara memberikan suara, termasuk menjelaskan penggunaan alat bantu coblos bagi pemilih disabilitas.

  • Menjaga Ketertiban dan Keamanan
    KPPS bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan di TPS selama proses pemungutan suara berlangsung. Mereka harus mampu mengatasi situasi yang mungkin mengganggu jalannya pemungutan suara.

  • Mendokumentasikan Proses
    Selama pelaksanaan pemungutan suara, KPPS perlu mendokumentasikan berbagai kegiatan sebagai bukti pelaksanaan yang sah.

    Ilustrasi tugas KPPSIlustrasi tugas KPPS Foto: Dok. Tangkapan Layar Buku Panduan KPPS

Gaji KPPS Pilkada 2024

Anggota KPPS akan mendapatkan kompensasi atas tugas mereka selama masa pemungutan suara. Gaji bervariasi tergantung pada kebijakan daerah masing-masing, tetapi biasanya mencakup honorarium untuk masa kerja yang relatif singkat, yaitu dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan gaji atau honor KPPS Pilkada 2024 berbeda dengan gaji KPPS saat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif. Pada kedua pemilihan tersebut, gaji KPPS sebelumnya sebesar Rp 1,2 juta bagi ketua KPPS dan RP 1,1 juta bagi anggota KPPS.

"Namun untuk pelaksanaan Pilkada, (honor) KPPS-nya melalui Surat Menteri Keuangan disetujui sebesar Rp 900 ribu ketua dan Rp 850 ribu anggota," kata ucap Parsadaan pada acara yang sama.

ADVERTISEMENT

"Ini pertimbangannya memang kotak suaranya hanya dua ya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sementara kemarin kita mengetahui setidaknya ada lima kotak suara," imbuhnya.

Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan:

  • Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000

  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000

    Ilustrasi KPPS Pemilu 2024.Ilustrasi KPPS Pilkada 2024. Foto: Istimewa

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024 dibuka mulai tanggal 17 September hingga 28 September 2024. Pendaftaran KPPS dapat dilakukan secara luring (offline) maupun daring (online). Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar.

1. Pendaftaran Offline

  • Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS)
    Calon anggota KPPS dapat mendatangi PPS di wilayah kelurahan atau desa masing-masing.

  • Siapkan Dokumen Persyaratan
    Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP dan ijazah.

  • Isi Formulir Pendaftaran
    Lengkapi formulir pendaftaran yang disediakan oleh PPS.

  • Serahkan Dokumen
    Serahkan formulir pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada petugas PPS.

2. Pendaftaran Online

  • Akses Situs Resmi KPU
    Kunjungi situs resmi KPU di https://siakba.kpu.go.id.

  • Buat Akun
    Jika belum memiliki akun, klik "daftar" dan isi informasi yang diperlukan seperti nama lengkap, email, dan NIK.

  • Login ke Akun
    Setelah akun aktif, login ke sistem menggunakan username dan password yang telah dibuat.

  • Isi Data Diri
    Lengkapi data diri serta riwayat pendidikan dan pekerjaan sesuai dengan petunjuk di sistem.

  • Unggah Dokumen Persyaratan
    Unggah dokumen seperti KTP dan ijazah dalam format yang ditentukan.

  • Simpan dan Kirim Pendaftaran
    Setelah semua data terisi dengan benar, simpan dan kirim pendaftaran Anda.

Berkas Dokumen Persyaratan

Berikut ini sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk kamu yang berminat menjadi KPPS Pilkada 2024.

  • Surat pendaftaran

  • Fotokopi e-KTP

  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

  • Surat pernyataan

  • Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak 5 tahun terakhir jika pernah

  • Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol

  • Daftar riwayat hidup

  • Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar

    Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mempersiapkan surat suara yang akan digunakan pada pemungutan suara ulang Pemilihan Umum 2024 di TPS 07 Mojolegi, Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (18/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali melakukan pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di empat tempat pemungutan suara karena ditemukan pemilih yang seharusnya tidak memiliki hak mencoblos di tempat tersebut dilayani memilih oleh petugas KPPS setempat. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/nym.Ilustrasi Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) 2024 Foto: ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Sebelum mendaftar, calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Usia 17-55 tahun

  • Setia pada Pancasila

  • Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil

  • Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan

  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan e-KTP

  • Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan

  • Bebas narkotika

  • Pendidikan minimal SMA/sederajat

  • Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Berikut adalah jadwal penting terkait pendaftaran dan pelaksanaan Pilkada 2024:

  • Pengumuman Pendaftaran: 17 September - 21 September 2024
  • Penerimaan Pendaftaran: 17 September - 28 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 September - 2 Oktober 2024
  • Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024

Itu dia informasi terkini terkait KPPS Pilkada 2024. Menjadi anggota KPPS dalam Pilkada 2024 adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam proses demokrasi di Indonesia. Dengan gaji yang menarik, syarat yang jelas, dan cara pendaftaran yang mudah, kamu dapat menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilihan umum yang penting ini. Pastikan untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti semua prosedur pendaftaran agar dapat berpartisipasi dalam Pilkada di daerahmu.

Semoga membantu!




(tya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads