Begini Hukum Bermesraan Suami Istri Saat Bulan Ramadan

Begini Hukum Bermesraan Suami Istri Saat Bulan Ramadan

Mentari Nurmalia - detikJabar
Senin, 18 Mar 2024 13:30 WIB
Ilustrasi suami istri bahagia dan harmonis.
Ilustrasi bermesraan suami istri saat Ramadan (Foto: Getty Images/andresr)
Bandung -

Bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selama bulan suci ini, umat Islam menjalankan ibadah sepenuh hati kepada Allah SWT. Tapi, kerap kali ada saja pertanyaan mengenai bagaimana hukum bermesraan antara suami istri di bulan Ramadan. Jadi, bagaimana sebenarnya hukumnya?

Dalam ajaran agama Islam, hubungan suami istri adalah sesuatu yang sangat dihargai dan diperintahkan. Tapi, ada beberapa aturan dan etika yang harus diikuti, terutama saat menjalankan ibadah puasa. Berdasarkan ajaran Islam, bermesraan antara suami istri saat puasa memang diperbolehkan, selama tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Dikutip dari buku berjudul Nasehat-Nasehat Kebaikan karya Agus Hermanto dan Rohmi Yuhani'ah, rupanya ada dua pendapat ulama mengenai hukum bermesraan suami istri saat puasa. Penjelasannya sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bermesraan yang Hukumnya Mubah (Boleh)

Hukum bermesraan suami istri saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan, asalkan tidak dibarengi dengan syahwat. Bermesraan dalam hal ini diartikan dengan suami mencium kening istri, istri mencium tangan suami, atau keduanya saling berpelukan.

Perbuatan tersebut diperbolehkan, akan tetapi tidak boleh dibarengi dengan syahwat, namun hanya dalam bentuk berbagi kasih sayang saja..

ADVERTISEMENT

Hal ini tertulis pula dalam suatu hadits, Aisyah r.a, ia berkata:

"Rasulullah SAW pernah menciumku padahal beliau dalam keadaan puasa. Beliau pun pernah menggauliku padahal beliau dalam keadaan puasa. Akan tetapi beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan dirinya." (HR Muslim).

Umar Radhiyallahu Anhu pernah berkata:

فَفِي السُّنَنِ اَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: هَشَشَتَ يَوْمًا. فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صائيمٌ. فَأَتَيْتُ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا. فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ؟ قُلْتُ: لَا بَأْسَ بِذَلِكَ؟ قَالَ: فَقِيمَ؟ أَى فَقِيمَ سُوَالُكَ عَن الْقُبْلَةِ.


Artinya: "Saya bermesraan pada suatu hari dengan istri saya lalu menciumnya, sedangkan saya puasa. Karena itu saya datang bertanya kepada Nabi SAW. Kata saya, 'Saya telah melakukan dosa besar hari ini. Saya mencium istri, padahal saya puasa. Bagaimana itu?' Jawab Rasulullah SAW, 'Bagaimana seandainya engkau berkumur-kumur dengan air, sedangkan engkau puasa?' Jawab saya, 'Yang demikian tidak mengapa.' Sabda Rasulullah SAW, 'Mengapa engkau bertanya lagi (tentang hukum berciuman).'" (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Bermesraan yang Hukumnya Makruh

Ada pula pendapat ulama kedua tentang bagaimana jika suami istri bermesraan saat puasa? Disebutkan jika hukumnya makruh, bahkan bisa pula hukumnya haram jika dilakukan dengan syahwat bahkan mengarah pada jima' atau hubungan intim suami istri.

Hal tersebut berdasarkan hakikat berpuasa, bahwasannya umat Muslim itu selain harus menahan dari nafsu lapar dan dahaga, akan tetapi juga harus menahan nafsu syahwat yang mengarah pada hubungan seksual.

Disebut makruh sebenarnya ditakutkan oleh adanya kekhawatiran jika suami istri bermesraan saat puasa, maka mereka tidak akan bisa mengontrol dirinya, sehingga perbuatan tersebut akan jadi lebih jauh dan justru membatalkan puasanya.

Jadi, hukum suami istri bermesraan saat bulan Ramadan sebenarnya diperbolehkan dalam Islam, selama keduanya tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan. Dengan memperhatikan batasan-batasan yang telah ditetapkan berdasarkan ajaran agama Islam, pasangan suami istri diharapkan bisa tetap menjaga keintiman hubungan mereka selama bulan suci Ramadan.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads