- Cara Cek Real Count Pemilu 2024 1. Tata Cara Melihat Hasil Real Count Pemilu 2024 (Pilpres) 2. Tata Cara Melihat Hasil Real Count Pemilu 2024Β (Pileg DPR) 3. Tata Cara Melihat Hasil Real Count Pemilu 2024Β (Pileg DPRD Provinsi) 4. Tata Cara Melihat Hasil Real Count Pemilu 2024 (Pileg DPRD Kabupaten/Kota) 5. Tata Cara Melihat Hasil Real Count Pemilu 2024Β (Pemilu DPD)
- Kapan Pengumuman Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024?
Proses perhitungan surat suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang berlangsung. Hasil real count Pemilu 2024 dapat diakses secara bebas oleh detikers secara online. Berikut tata cara melihat hasil real count Pemilu 2024.
Berbeda dengan quick count yang dilakukan lembaga survei dan bisa dilihat dengan cepat, hasil real count Pemilu 2024 memerlukan waktu beberapa hari. Proses perhitungannya pun dilakukan oleh KPU. Kegiatan penghitungan suara berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu) dari seluruh TPS.
Lalu perbedaan lainnya, quick count bukanlah hasil resmi dan hanya prediksi karena lembaga survei tak menempatkan anggotanya di seluruh TPS dan hanya mengambil beberapa sampel saja. Sedangkan real count Pemilu 2024 merupakan hasil resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk bisa melihat hasil perhitungan suara, berikut tata cara melihat hasil real count Pemilu 2024 dari KPU.
Cara Cek Real Count Pemilu 2024
Situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyajikan data real count Pemilu 2024. Data real count yang tersedia ada untuk Pilpres, Pileg DPR, Pileg DPRD Provinsi, Pileg DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilu DPD. Berikut cara-cara mengecek real count di situs KPU melansir dari detikNews.
1. Tata Cara Melihat Hasil Real Count Pemilu 2024 (Pilpres)
- Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/
- Pada laman yang terlampir, pilih menu 'Pilpres' dan 'Hitung Suara'
- Selanjutnya, situs KPU akan menampilkan data real count Pilpres 2024 untuk paslon Anies Baswedan -
Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
2. Tata Cara Melihat Hasil Real Count Pemilu 2024 (Pileg DPR)
- Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/
- Pada laman yang terlampir, pilih menu 'Pileg DPR' dan 'Hitung Suara'
- Selanjutnya, pilih Dapil
- Setelah itu, akan muncul data real count Pileg DPR 2024.
3. Tata Cara Melihat Hasil Real Count Pemilu 2024 (Pileg DPRD Provinsi)
- Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/
- Pada laman yang terlampir, pilih menu 'Pileg DPRD Provinsi' dan 'Hitung Suara'
- Ada dua pilihan, yaitu 'Wilayah' dan 'Dapil':
- Untuk 'Wilayah', bisa dilihat data real count Pileg DPRD Provinsi di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan TPS.
- Untuk Dapil, bisa dilihat data real count Pileg DPRD Provinsi di Provinsi dan Dapil.
4. Tata Cara Melihat Hasil Real Count Pemilu 2024 (Pileg DPRD Kabupaten/Kota)
- Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/
- Pada laman yang terlampir, pilih menu 'Pileg DPRD Kabupaten/Kota' dan 'Hitung Suara'
- Ada dua pilihan, yaitu 'Wilayah' dan 'Dapil':
- Untuk 'Wilayah', bisa dilihat data real count Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024 di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan, dan TPS.
- Untuk Dapil, bisa dilihat data real count Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024 di Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Dapil.
5. Tata Cara Melihat Hasil Real Count Pemilu 2024 (Pemilu DPD)
- Buka situs https://pemilu2024.kpu.go.id/
- Pada laman yang terlampir, pilih menu 'Pemilu DPD' dan 'Hitung Suara'
- Pada laman ini, bisa mengecek data real count Pemilu DPD di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan dan TPS.
Kapan Pengumuman Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024?
KPU tengah melakukan rekapitulasi suara pada periode waktu 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Hasil quick count bukan merupakan hasil resmi. Hasil sah perhitungan suara akan diumumkan setelah penghitungan, yakni paling lambat tanggal 20 Maret 2024.
Hal ini pun dijelaskan dalam laman Info Publik Pemilu 2024 oleh KPU. Laman yang memuat hasil hitung cepat sementara tersebut menjelaskan bahwa hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
"Oleh karena itu, secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari. Mudah-mudahan teman-teman PPK sudah melakukan rekapitulasi mulai tanggal 15 Februari 2024," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu, akan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
Pada KPU Provinsi, menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara. Kemudian KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.