Hasil Real Count Pemilu 2024: Link dan Jadwal Penetapan

Hasil Real Count Pemilu 2024: Link dan Jadwal Penetapan

Tim detikNews - detikJabar
Kamis, 15 Feb 2024 08:37 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Ilustrasi KPU (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Bandung -

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melaksanakan proses perhitungan suara Pemilu 2024. Informasi mengenai hasil real count Pemilu 2024 dapat diakses secara berkala oleh masyarakat.

Hasil real count Pemilu 2024 tidak bisa diketahui dengan cepat alias bisa memakan waktu berhari-hari. Kegiatan penghitungan suara berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu) dari seluruh TPS.

Cara kerja real count Pemilu 204 dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS dan ada juga melalui saksi-saksi di TPS yang dibantu dengan alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara Pemilu di TPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi link akses real count Pemilu 2024 oleh KPU berikut ini:

Dilansir detikNews, Hasil hitung suara atau real count Pemilu 2024 akan diumumkan melalui situs resmi Info Publik Pemilu 2024 oleh KPU yang beralamat di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Berikut link real count Pemilu 2024 untuk Pilpres, Pileg DPRD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, hingga DPD.

ADVERTISEMENT

Link Real Count Hasil Pilpres 2024

Link Real Count Hasil Pileg DPR 2024

Link Real Count Hasil Pileg DPRD Provinsi 2024

Link Real Count Hasil Pileg DPRD Kab/Kota 2024

Link Real Count Hasil Pemilu DPD 2024

Sebagai catatan, sebagaimana dikutip dari situs tersebut, bahwa:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024 dari KPU

Menurut jadwal dan tahapannya, proses penghitungan suara berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024. Setelah itu akan dilanjut tahap rekapitulasi penghitungan suara sampai Rabu, 20 Maret 2024. Selanjutnya barulah penetapan hasil Pemilu (real count).

Jadwal dan Tahapan:

  • Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
  • Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 tersebut sebagaimana yang telah diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll

Lalu, apa yang dimaksud dengan quick count, real count, dan exit poll? Dan apa perbedaan antara ketiganya? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasannya berikut ini seperti dilansir dari detikNews.

Quick Count

Quick Count merupakan penghitungan cepat hasil Pemilu. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hitung cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.

Kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga hitung cepat. Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu, lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Terkait penghitungan cepat hasil Pemilu dan lembaga yang melakukan kegiatan terkait hitung cepat (quick count) hasil Pemilu juga telah diatur berdasarkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Mengamanahkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Salah satunya melalui penghitungan cepat (quick count) hasil Pemilu.

Cara kerja hitung cepat (quick count) adalah melakukan penghitungan cepat dengan metode verifikasi hasil Pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang dijadikan sampel.

Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

Tujuan dan manfaat dari hitung cepat atau quick count hasil Pemilu adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.

Dengan hitung cepat atau quick count, hasil Pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan. Hasil quick count jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU yang memakan waktu sekitar dua minggu.

Real Count

Real Count merupakan penghitungan nyata hasil Pemilu. Hitung nyata atau real count adalah kegiatan penghitungan suara secara nyata berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu) dari seluruh TPS. Penghitungan suara dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di setiap TPS.

Cara kerja real count dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS dan ada juga melalui saksi-saksi di TPS yang dibantu dengan alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara Pemilu di TPS.

Meski data yang ditampilkan adalah hasil hitung sesungguhnya atau nyata, namun hasil real count tidak bisa diketahui dengan cepat alias bisa memakan waktu berhari-hari.

Exit Poll

Mengutip dari situs KPU, exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap Pemilih. Metode exit poll berfungsi sebagai instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku Pemilih. Tujuan dilakukan exit poll memiliki tiga fungsi sekaligus, yaitu untuk:

  • Memprediksi perolehan suara dalam Pemilu.
  • Memetakan pola dukungan Pemilih terhadap partai politik, calon, maupun isunya.
  • Memberikan kontribusi yang luas bagi kebutuhan penelitian akademis.

Cara kerjanya, exit poll dilakukan pada saat proses pemilihan atau pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) masih berlangsung, dan begitu penghitungan suara di TPS hendak dilakukan, maka exit poll sudah selesai dilakukan. Metode yang digunakan adalah dengan bertanya langsung pada Pemilih yang sudah selesai mencoblos.

Terkait hasil survei exit poll, bersamaan dengan kegiatan survei exit poll dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan penghitungan cepat (quick count), dalam rangka mengetahui opini publik yang dilakukan sesaat setelah keluar dari bilik suara, exit poll digunakan sebagai instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku Pemilih.

(iqk/iqk)


Hide Ads