Tanggal 22 Desember 2023 diperingati sebagai Hari Ibu Nasional. Tahun ini, peringatan tersebut jatuh pada Jumat (22/12/2023). Apakah 22 Desember 2023 Libur? Berikut penjelasannya.
Peringatan Hari Ibu (PHI) diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Momen ini menjadi salah satu bentuk penghargaan untuk seluruh perempuan Indonesia dalam perannya di keluarga hingga negara.
Apakah Tanggal 22 Desember 2023 Libur?
Hari libur nasional atau tanggal merah Tahun 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut tanggal 22 Desember 2023 tidak termasuk tanggal merah sehingga Hari Ibu Nasional tidak termasuk hari libur nasional pada Desember 2023.
Tanggal Merah dan Libur Nasional Desember 2023
Total terdapat tujuh hari libur atau tanggal merah pada Desember 2023. Rinciannya yaitu lima hari libur akhir pekan, satu hari libur nasional, dan satu hari cuti bersama.
Libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2023. Berikut rincian tanggal merah Desember 2023.
Daftar Tanggal Merah Desember 2023
Minggu, 3 Desember 2023: Libur Akhir Pekan
Minggu, 10 Desember 2023: Libur Akhir Pekan
Minggu, 17 Desember 2023: Libur Akhir Pekan
Minggu, 24 Desember 2023: Libur Akhir Pekan
Minggu, 31 Desember 2023: Libur Akhir Pekan
Libur Nasional Desember 2023
Senin, 25 Desember 2023: Libur Nasional Hari Raya Natal
Cuti Bersama Desember 2023
Selasa, 26 Desember 2023: Libur Cuti Bersama Hari Raya Natal
Sejarah Hari Ibu di Indonesia
Gema Sumpah Pemuda dan lantunan lagu Indonesia Raya yang pada tanggal 28 Oktober 1928 digelorakan dalam Kongres Pemuda Indonesia menggugah semangat para pimpinan perkumpulan kaum perempuan untuk mempersatukan diri dalam satu kesatuan wadah mandiri. Pada saat itu sebagian besar perkumpulan masih merupakan bagian dari organisasi pemuda pejuang pergerakan bangsa.
Selanjutnya, atas prakarsa para perempuan pejuang pergerakan kemerdekaan pada tanggal 22-25 Desember 1928 diselenggarakan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali di Yogyakarta. Salah satu keputusannya adalah dibentuknya suatu organisasi federasi yang mandiri dengan nama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI).
Melalui PPPI tersebut terjalin kesatuan semangat juang kaum perempuan untuk bersama-sama kaum laki-laki berjuang meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, dan berjuang bersama-sama kaum perempuan untuk meningkatkan harkat dan martabat perempuan Indonesia menjadi perempuan yang maju.
Pada tahun 1929 Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI) berganti nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII). Pada tahun 1935 diadakan Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta. Kongres tersebut di samping berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia, juga menetapkan fungsi utama Perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa, yang berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih tebal rasa kebangsaannya.
Pada tahun 1938 Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung menyatakan bahwa tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Selanjutnya, dikukuhkan oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959, yang menetapkan bahwa Hari Ibu tanggal 22 Desember merupakan hari nasional dan bukan hari libur.
Tahun 1946 Badan ini menjadi Kongres Wanita Indonesia disingkat KOWANI, yang sampai saat ini terus berkiprah sesuai aspirasi dan tuntutan zaman. Peristiwa besar yang terjadi pada tanggal 22 Desember tersebut kemudian dijadikan tonggak sejarah bagi kesatuan pergerakan Perempuan Indonesia.
Hari Ibu oleh bangsa Indonesia diperingati tidak hanya untuk menghargai jasa-jasa perempuan sebagai seorang ibu, tetapi juga jasa perempuan secara menyeluruh, baik sebagai ibu dan istri maupun sebagai warga negara, warga masyarakat dan sebagai abdi Tuhan Yang Maha Esa, serta sebagai pejuang dalam merebut, menegakkan dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan nasional.
Peringatan Hari Ibu dimaksudkan untuk senantiasa mengingatkan seluruh rakyat Indonesia terutama generasi muda, akan makna Hari Ibu sebagai Hari kebangkitan dan persatuan serta kesatuan perjuangan kaum perempuan yang tidak terpisahkan dari kebangkitan perjuangan bangsa.
Untuk itu perlu diwarisi api semangat juang guna senantiasa mempertebal tekad untuk melanjutkan perjuangan nasional menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.