Bupati Garut Rudy Gunawan melantik 48 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Salah satunya yaitu Rena Sudrajat yang kembali dipercaya sebagai Camat Garut Kota, menggantikan Teten Sundara yang menduduki jabatan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah.
Diketahui pelantikan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Jalan Pembangunan Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dalam sambutannya Rudy meminta pejabat yang baru dilantik untuk bekerja dengan sebaik-baiknya. Dia menekankan di akhir masa jabatannya dirinya akan lebih keras lagi, guna mencapai target yang telah ditentukan di masa kepemimpinannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saya ingin target-target terhadap pelayanan publik yang diukur oleh Ombudsman (tercapai), karena kita jatuh di dinas kesehatan dulu, jatuh di dinas pendidikan, jatuh juga di RSUD, kita sekarang berada dalam kondisi yang dulu kuning atas, menerima penghargaan dengan agregat mendekati 89, sekarang nilai kita sangat memprihatinkan. Kita berada (di) jalur yang memprihatinkan," ujar Rudy dalam keterangan tertulis, Senin (5/6/2023).
Rudy menambahkan di akhir masa jabatan dirinya juga ingin meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Garut. Salah satunya dengan penyelenggaraan asesmen.
"Kepada kalian semua yang belum punya asesmen ini minggu ini akan ada asesmen, dan kalau tidak ada asesmen saudara tidak bisa promosi, dan tidak akan mendapatkan tempat untuk bisa mengembangkan karier saudara," imbuhnya.
Ia juga berpesan agar para PNS di lingkungan Pemkab Garut mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khususnya terkait dengan uji kompetensi, seperti yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2923 tentang Suksesi.
Di sisi lain, Rudy juga menyinggung PermenPAN 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dia menjelaskan pihaknya telah menandatangani tentang penunjukan kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, dan Kepala BKD untuk membantu pembina kepegawaian daerah dalam melakukan asesmen terhadap kinerja masing-masing entitas.
"Dan kalau nilainya di bawah ekspektasi maka di entitas tersebut tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah, jadi kalau organisasinya jelek, tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja," tandasnya.
(prf/ega)