Bapenda Jabar Raih Penghargaan di Anugerah Tinarbuka Nasional

Bapenda Jabar Raih Penghargaan di Anugerah Tinarbuka Nasional

Erika Dyah - detikJabar
Kamis, 18 Mei 2023 12:12 WIB
Bapenda Jabar Raih Penghargaan di Anugerah Tinarbuka Nasional
Foto: Bapenda Jabar
Jakarta -

Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) meraih Juara Ketiga Anugerah Tinarbuka Kategori Kepala Dinas/Kepala Badan/Direktur Perangkat Daerah se-Indonesia. Ajang ini memberi penghargaan keterbukaan informasi publik tertinggi kepada pimpinan Badan Publik (BP).

Penghargaan ini diserahkan kepada Bapenda Jabar pada Puncak Acara Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu (17/5).

Pemberian penghargaan ini sebelumnya melewati beberapa tahapan, di antaranya Tahapan Administrasi, Presentasi, Uji Kepatutan, dan Visitasi dengan salah satu poin penilaian berupa Inovasi Pelayanan Publik. Para peserta harus memiliki ide kreatif atau terobosan baru yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun wujud Inovasi Keterbukaan Informasi dari Bapenda Jabar mengusung tema 'Samsat Information Center'. Bapenda Jabar menghadirkan Tax Center sebagai upaya mendekatkan komunikasi antara pemerintah dengan wajib pajak. Upaya ini dihadirkan dalam bentuk pelayanan konsultasi pajak, pengaduan, penelusuran, dan publikasi pajak berbasis teknologi komunikasi.

Upaya keterbukaan informasi ini sejalan dengan pesan yang sering disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Keterbukaan Informasi dinilai sebagai titik utama untuk menerapkan prinsip Good Governance. Sehingga pemerintah dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

Selain Anugerah Tinarbuka, HAKIN 2023 juga meliputi agenda Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023. Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali mengingatkan pemerintah, kementerian, dan/atau badan publik level nasional maupun daerah untuk meningkatkan kemudahan akses informasi dan kualitas layanan informasi untuk rakyat jelang Pemilu 2024.

"Pemilu jangan ganggu kualitas badan publik dalam melayani rakyat, khususnya layanan informasi publik," kata Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha dalam keterangan tertulis, Kamis (18/5/2023).

Untuk menjaga kualitas pelayanan badan publik, Arya mengungkapkan KIP akan kembali menggelar Monev Badan Publik serentak se-Indonesia.

"Karenanya KIP tahun ini mesti tetap terlaksana, bahkan kita menggelar serentak untuk memastikan pemerintah dan/atau badan publik level nasional hingga daerah tetap menjaga fokus performa kualitas penyajian data, kualitas pelayanan informasi terhadap beragam jenis informasi publik yang dikelola, termasuk di dalamnya informasi pengadaan barang dan jasa," terangnya.

Didampingi Komisioner Komisi Informasi dari 28 Provinsi, Arya turut menjelaskan masalah klasik masyarakat yang harus direspons tepat oleh pemerintah/badan publik. Menurutnya, masyarakat sebagai pemohon informasi kerap kali masih menemui kesulitan mendapatkan informasi dari badan publik.

"Misalnya, tentang dokumen pengadaan barang dan jasa. Padahal, misalnya, badan publik tersebut dalam Monev Komisi Informasi memperoleh kualifikasi 'informatif'," kata Arya.

"Badan Publik kerap berdalih dokumen pengadaan barang dan jasa sebagai informasi dikecualikan, padahal saat Monev menyatakan informasi terbuka," imbuh Arya.

Ada pula kasus lainnya di mana permohonan informasi yang semestinya adalah informasi terbuka menjadi objek sengketa informasi karena salah pemahaman dan penanganan.

"Kerap terjadi dalam proses penyelesaian sengketa informasi, ada ketidakkonsistenan antara petugas layanan informasi atau PPID. Permohonan informasi yang semestinya selesai di tingkat PPID justru ditangani oleh Komisi Informasi Pusat," sebutnya.

Oleh karena itu, ia mengaku dalam Monev Keterbukaan Informasi Nasional 2023 ini Komisi Informasi Pusat dan Provinsi akan memberi perhatian pada aspek-aspek di atas.

"Kelak dalam metode penilaian, ketiga aspek tersebut yaitu kualitas informasi, pemahaman layanan informasi, dan keberagaman informasi dengan pengadaan barang dan jasa di dalamnya akan memiliki bobot nilai tertinggi," papar Arya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KIP, Handoko AS mengatakan Monev Keterbukaan Informasi Nasional 2023 akan melakukan penilaian terhadap aspek kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, dan digitalisasi.

Di tingkat Pusat, lanjutnya, akan ada kurang lebih 400 Badan Publik yang menjadi objek Monev yang meliputi kementerian, pemerintah provinsi, BUMN, lembaga negara non struktural, dan perguruan tinggi negeri.

"Dan untuk Monev tingkat provinsi menyesuaikan dengan agenda prioritas setiap Komisi Informasi Provinsi," ucapnya.

Monev Nasional Keterbukaan Informasi 2023 ini juga akan memutuskan 15 Badan Publik terbaik dari seluruh kategori untuk kelak disertakan dalam penganugerahan Tinarbuka Tahun 2024.

"Jadi dalam Monev 2023 ini Komisi Informasi Pusat kelak hanya akan mengumumkan kategori setiap Badan Publik, dan penganugerahan akan diberikan Tahun 2024 kepada 15 Badan Publik terbaik," pungkas Handoko.

(fhs/ega)


Hide Ads