Pemerintah Kabupaten Bandung menggulirkan Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS. Program tersebut merupakan salah satu program dari 3 Program Unggulan Bupati Bandung Dadang Supriatna yakni Insentif Guru Ngaji, Kartu Tani dan Kartu Wirausaha.
"Khusus untuk Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS ini digulirkan oleh Pemkab Bandung yang ditujukan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnisnya," tulis Pemkab Bandung dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4/2023).
Diketahui, program ini diluncurkan sebelumnya oleh pemerintah pada tahun 2020 sebagai bagian dari upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, yang menjadi landasan hukum Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peningkatan Pembiayaan UMKM. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada UMKM melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir.
"Selain itu, terdapat juga beberapa peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS seperti Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 89/Kep/M.KUKM/XI/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kartu Wirausaha Modal Bergulir," katanya.
Pemerintah Kabupaten Bandung juga telah menetapkan produk hukum daerah berkaitan dengan wirausaha modal bergulir BEDAS.
1. Perda No 11 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perda No 14 Tahun 2022 tentang perubahan atas perda 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank.
2. Peraturan Bupati Bandung No 162 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung No 329 Tahun 2022 tentang perubahan atas perbub No 162 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksana Perda 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan Bank.
"Dalam pelaksanaannya, program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS dikelola oleh Lembaga Pembiayaan Ekonomi (LPE) yang merupakan bagian dari Kementerian Koperasi dan UKM. LPE bertugas untuk menyediakan pembiayaan bagi UMKM melalui mekanisme kartu wirausaha Modal Bergulir," tulis Pemkab.
Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS bukanlah bentuk hukum atau kontrak yang mengikat secara hukum antara pemerintah dengan UMKM penerima bantuan. Artinya, UMKM penerima bantuan tidak dapat menuntut pemerintah jika terjadi masalah dalam pelaksanaan program ini.
"Oleh karena itu, Pemkab Bandung melalui UMKM akan memperhatikan dengan baik syarat dan ketentuan dalam mengajukan permohonan bantuan pembiayaan melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS," katanya.
Saat ini, Pemkab Bandung sudah menggelontorkan Modal Bergulir BEDAS Tanpa Bunga dan Tanpa Jaminan yakni tahun 2022 sebesar Rp 40 Miliar. Modal ini ditempatkan di 2 Bank yaitu; Bank BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung Sebesar Rp 20 Miliar dan BJB Cabang Soreang/Majalaya sebesar Rp 20 Miliar.
Pada Tahun 2023 ditempatkan di Bank BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung Sebesar Rp 30 Miliar. Sehingga dana yang ditempatkan sebagai Penyertaan Modal Non Permanen di 2 Bank tersebut sebesar Rp 70 Miliar.
Sekedar informasi, nasabah tidak dikenakan bunga bank (0%), biaya administrasi dan asuransi semuanya di subsidi oleh Pemda Kabupaten Bandung berdasarkan jumlah uang yang disalurkan kepada nasabah yang disetujui oleh bank bersangkutan dan ditagihkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM.
"Untuk teknisnya silahkan UMKM sebagai calon nasabah yang mempunyai kegiatan usaha datang langsung ke Bank tersebut," jelas Pemkab.
(akd/ega)