Banyak Petani Tak Dapat Pupuk Subsidi, Bupati Bandung Mau Temui Mentan

Banyak Petani Tak Dapat Pupuk Subsidi, Bupati Bandung Mau Temui Mentan

Jihaan Khoirunnisa - detikJabar
Selasa, 14 Feb 2023 20:12 WIB
Bupati Bandung dan Forkom Petani Pacira & Pangalengan
Foto: Pemkab Bandung
Jakarta -

Bupati Bandung Dadang Supriatna bertemu dengan forum/komunitas petani Pacira dan Pangalengan. Pada kesempatan tersebut, Dadang menyebut pihaknya melalui Kepala Dinas Pertanian akan melakukan audiensi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) RI guna membahas pembatasan pemberian pupuk bersubsidi kepada para petani.

Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian yang membatasi pemberian pupuk bersubsidi terbatas pada komoditas padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao dan tebu.

"Saya akan langsung datang. Artinya, saya berpihak kepada para petani se-Kabupaten Bandung," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah kita akan terus berjuang, untuk menunjukkan adanya keberpihakan kepada para petani. Karena dengan diberlakukannya Permentan ini mengakibatkan banyak petani di luar komoditas tersebut khususnya petani sayuran di Kabupaten Bandung yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi," imbuhnya.

Apalagi menurutnya penghapusan pupuk bersubsidi pada sebagian besar komoditas unggulan yang ditanam di Kabupaten Bandung menyebabkan penurunan daya beli petani.

ADVERTISEMENT

"Sehubungan hal tersebut, maka kami memohon kepada Bapak Menteri Pertanian RI, agar dapat merevisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dengan menambah alokasi pupuk bersubsidi untuk komoditas unggulan di Kabupaten Bandung yang tidak terakomodir di dalam Permentan tersebut," terangnya.

Terkait rencana audiensi ini, Dadang juga mendorong kehadiran perwakilan petani di Kabupaten Bandung dalam acara tersebut.

"Apakah per dapil diwakili satu orang, misalnya komunitas petani Pacira dan Pangalengan masing-masing satu orang, minimal tujuh orang perwakilan untuk audiensi dengan Kementan," katanya.

Selain rencana audiensi dengan Kementan, ia juga akan bertemu dengan perwakilan para petani di Kabupaten Bandung. Tujuannya untuk memastikan tidak terjadi miskomunikasi dalam pemberian pupuk bersubsidi.

Dadang Supriatna mengatakan alokasi penetapan pupuk subsidi tingkat pusat, provinsi dan kabupaten bagi para petani juga perlu mendapat perhatian khusus. "Jangan sampai dari pusat menerima, dari provinsi menerima, dari kabupaten menerima. Jangan sampai seperti itu," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan terkait alokasi dan distribusi pupuk subsidi akan ditetapkan berdasarkan data base.

"Saya ingin ada pemerataan. Kelompok tani yang belum menerima bantuan, agar menerima bantuan. Makanya, kita berangkat dari data base tersebut. Nantinya dipilah, mana kelompok tani yang menerima subsidi pupuk dari pusat, provinsi maupun kabupaten, supaya tidak double," katanya.

Selain itu, Dadang juga menginstruksikan Dinas Pertanian Kabupaten Bandung untuk mengagendakan pertemuan dengan para petani dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Supaya tidak salah paham dan semuanya bisa memahami berkaitan dengan program pemerintah. Dalam Perda No 10 tahun 2021 sudah mencakup keseluruhan dan di dalamnya sudah tertuang keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat," tuturnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Jabatan Bupati Bandung, Soreang, Selasa (14/2) pagi tersebut, ia menjelaskan adanya Perda No 10 tahun 2021 menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah kepada para petani.

"Insyaallah akan kami implementasikan. Tentunya memerlukan waktu karena masih transisi," ujarnya.

Di sisi lain, Pemkab Bandung melalui program kartu tani sibedas juga menghibahkan anggaran sebesar Rp 25 miliar untuk para petani. Adapun teknis penyaluran dana hibah itu melalui Bank BJB, sehingga bisa diakses melalui rekening para petani.

"Nah, kaitan dengan Perda No 10 tahun 2021 insyaallah akan diimplementasikan. Supaya ada kejelasan, dan kami akan sampaikan ke Kementan bahwa kami sudah ada Perda. Secara aturan kalau Perda bertabrakan dengan aturan yang di atasnya, ini akan bermasalah. Kan ini sudah jelas, semua para petani dilindungi. Tapi dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 dibatasi, khususnya dalam pemberian pupuk subsidi," katanya.

Dadang menekankan dirinya tetap ingin bersilaturahmi dengan para petani. "Saya siap hadir dan berdiskusi untuk urusan para petani. Untuk membela para petani dan mengimplementasikan Perda ini," katanya.




(ncm/ega)


Hide Ads