Relawan Ganjar Jabar Gelar Seminar Cegah Pernikahan Dini di Cianjur

Relawan Ganjar Jabar Gelar Seminar Cegah Pernikahan Dini di Cianjur

Dea Duta Aulia - detikJabar
Sabtu, 21 Jan 2023 20:31 WIB
Sahabat Ganjar
Foto: Sahabat Ganjar
Jakarta -

Srikandi Ganjar Jawa Barat (Jabar) mengadakan seminar, pelatihan, dan konseling bertajuk 'Penguatan Peran PIK Remaja dalam Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Gizi bagi Remaja' di Desa Panyindangan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, hari ini. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menekan angka pernikahan dini.

Koordinator Daerah Srikandi Ganjar Kabupaten Cianjur Maya Sifa Wafa mengatakan kegiatan tersebut terlaksana berkat kerja sama dengan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) SMABIM. Di mana dalam kegiatan tersebut, para peserta yang mayoritas remaja bakal diedukasi mengenai pentingnya kesehatan reproduksi dan kecukupan gizi di masa pubertas.

"Dalam hal ini kami melakukan kegiatan (edukasi) kesehatan reproduksi dan gizi. Begitu pun dengan pelatihan konselingnya untuk mencegah hal tadi remaja-remaja yang meminta pernikahan usia dini," kata Maya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya pun memberikan pemahaman agar para peserta terhindari dari hal-hal buruk seperti seks bebas yang berdampak pada kehamilan tak diinginkan.

"Kami juga ajarkan kepada mereka bagaimana menjadi remaja yang berencana agar kedepannya menjadi remaja yang berkualitas untuk membentuk sebuah keluarga dan kemudian sistem masyarakat yang lebih baik lagi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ia menyebutkan ramainya permohonan dispensasi nikah pada sejumlah daerah yang dilakukan oleh pasangan di bawah umur menjadi momok memprihatinkan bagi seluruh pihak. Menurutnya, jika dispensasi nikah banyak dilakukan maka berpotensi munculnya kasus sunting, KDRT, kematian ibu dan anak, hingga kemiskinan.

Mengacu pada data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur tahun 2022, setidaknya ada 177 permohonan surat dispensasi menikah di bawah umur. Dari jumlah permohonan dispensasi tersebut, sekitar 30 persen di antaranya masih duduk di bangku SD, 30 persen di usia SMP, sedangkan sisanya 40 persen SMA.

"Padahal, bila merujuk undang-undang perkawinan No. 16 tahun 2019, batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun," ungkapnya.

Ia mengatakan para relawan bakal lebih aktif dalam me-monitoring aktivitas para remaja yang menjadi peserta kegiatan tersebut.

"Karena memang melihat situasi di desa ini masih banyak teman teman yang pacaran masih kelewat batas khususnya yang hamil di luar nikah. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini kami bisa memantau berkurangnya orang-orang yang hamil di luar nikah," kata Maya.

Melalui kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam mencegah terjadinya pernikahan dini yang disebabkan salah satunya kehamilan yang tidak diinginkan.

"Semoga kegiatan ini bisa lebih meluas lagi. Banyak lagi target-target yang menerima manfaat dari kegiatan srikandi ini, khususnya PIK R ini juga semua remaja khususnya yang ada di Kecamatan Cibinong atau Kabupaten Cianjur bisa mendapatkan ilmu ini," tutupnya.

(fhs/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads