BPBD Garut Sosialisasikan Perubahan Perda soal Penanganan Bencana

BPBD Garut Sosialisasikan Perubahan Perda soal Penanganan Bencana

Yudistira Imandiar - detikJabar
Selasa, 20 Des 2022 09:36 WIB
BPBD Garut Sosialisasikan Perubahan Perda soal Penanganan Bencana
Foto: Dok. Pemkab Garut
Jakarta -

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Kegiatan itu dilaksanakan di Ballroom Hotel Redannte, Kabupaten Garut, Senin (19/12).

Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Kepala BPBD Garut Nurdin Yana menyampaikan adanya perubahan dari Perda Nomor 3 Tahun 2015 ke Perda Nomor 12 Tahun 2022 dilatarbelakangi oleh beberapa hal, di antaranya seperti karena adanya regulasi yang berubah serta penyebaran bencana yang sangat masif di Kabupaten Garut.

"Pola penanganan yang berbeda, pola pencegahan yang seperti apa ini juga harus kita sampaikan, harus kita ubah. Sehingga hari ini lah kita ubah Perda Nomor 3 Tahun 2015 dengan Perda Nomor 12 Tahun 2022," jelas Nurdin dalam keterangan tertulis, Selasa (20/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap setelah ada sosialisasi ini, semua peserta yang hadir baik secara langsung maupun melalui zoom meeting dapat bersinergi saling bahu membahu, karena penanggulangan bencana merupakan tugas dan tanggung jawab bersama.

"Nah ini dimaksudkan agar ada sinergitas antara kita, karena bencana itu tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi ada komulasi termasuk juga masyarakat di situ, sehingga saya juga meminta kepada Pak Kalak agar pertama bisa ada satu space, kan kantornya baru, ada baru satu space yang memisalkan ada satu tempat atau satu space yang bisa dijadikan untuk alat komunikasi antara kita dengan teman-teman misalnya relawan, sehingga kita tahu kondisi di lapangan seperti apa," papar Yana.

ADVERTISEMENT

Ia juga menginstruksikan kepada sukarelawan maupun Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Garut Satria Budi untuk lebih memperhatikan terkait data bencana, agar data bencana tersebut sesuai dan betul-betul akurat sesuai dengan kondisi yang ada.

"Sebagaimana kejadian di kabupaten kota yang lain, karena basic data itu basic yang sangat penting dalam menentukan bagaimana treatment kebijakan yang akan kita turunkan," jelas Nurdin.

Sementara itu, Kalak BPBD Garut Satria Budi menyampaikan Perda Nomor 12 Tahun 2022 ini terdiri dari 139 pasal, dengan 21 pasal sudah disesuaikan dengan regulasi-regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, baik itu dari regulasi Peraturan Dalam Negeri (Permendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan regulasi-regulasi lainnya.

Satria menerangkan output yang ingin dihasilkan dalam sosialisasi ini salah satunya adalah masyarakat bisa mengetahui apa yang harus dilakukan ketika terjadi bencana sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Ia memaparkan beberapa substansi yang ditekankan dalam Perda tersebut, di antaranya penyesuaian dengan regulasi baru, penekanan klasifikasi bencana, penekanan penyelenggaraan mitigasi bencana, penekanan partisipasi aktif multipihak, dan lain sebagainya.

"Minimal dengan adanya kegiatan ini, sosialisasi ini menjadi satu kesatuan, kesepakatan, kesepahaman bersama siapa dan berbuat apa supaya lebih jelas dan ini menjadikan payung kita bersama untuk penanganan bencana di Kabupaten Garut," ujar Satria.

(akd/ega)


Hide Ads