Bupati Indramayu Tegaskan Tempat Usaha Tak Berizin Harus Ditutup

Bupati Indramayu Tegaskan Tempat Usaha Tak Berizin Harus Ditutup

Angga Laraspati - detikJabar
Kamis, 17 Nov 2022 09:29 WIB
Bupati Indramayu Nina Agustina saat melakukan sidak bersama jajaran Forkompinda ke sejumlah lokasi usaha pencampuran beton atau bacthing plant di Indramayu yang ditengarai tidak memiliki izin usaha hingga penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya Rabu (16/11).
Foto: Dok. Pemkab Indramayu
Jakarta -

Bupati Indramayu Nina Agustina menegaskan jika terdapat lokasi usaha yang tidak berizin atau tidak sesuai peruntukan di wilayah Kabupaten Indramayu maka harus ditutup.

Hal tersebut dikatakannya usai melakukan sidak bersama jajaran Forkompinda ke sejumlah lokasi usaha pencampuran beton atau batching plant di Indramayu yang ditengarai tidak memiliki izin usaha hingga penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya Rabu (16/11).

"Apapun bentuknya, kalau tidak memiliki izin prinsipal dari Pemkab Indramayu, wajib dan layak ditutup," tegas Nina dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkap di Kecamatan Patrol, terdapat dua unit usaha pencampuran beton yang langsung ditutup. Ia meminta seluruh alat berat dan truk mix untuk segera dikeluarkan dari lahan usaha dan memerintahkan agar seluruh bangunan di lokasi tersebut disegel.

Sementara di lokasi usaha PT Berdua Multi Niaga, tim penegakan Perda yang dipimpin Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso bersama Nina Agustina, serta Kapolres Indramayu AKBP Lukman M Syarief, Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm. Andang Radianto, S.A.P langsung melakukan pengecekan surat perizinan melakukan usaha.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pengecekan tersebut, tim menemukan surat-surat yang tidak sesuai dengan SOP. "Lokasi usaha belum memiliki IMBG ( Izin Mendirikan Bangunan Gedung) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)," kata Nina Agustina.

Di kesempatan itu, Nina memberikan teguran keras kepada pengusaha karena tidak memiliki izin IMBG/PBG. Selanjutnya, pengusaha diberikan sanksi administrasi dan penutupan sementara usaha batching plant tersebut.

Nina kembali menegaskan Pemkab Indramayu sangat terbuka kepada investor untuk menanamkan modalnya di Indramayu. Hanya saja, ada hal yang harus ditempuh sebelum usaha itu berjalan yakni perizinan yang mengacu pada peraturan daerah.

(akd/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads