Bupati Indramayu: Pajak Rp 33,9 M Sudah Dilunasi oleh Pertamina Balongan

Bupati Indramayu: Pajak Rp 33,9 M Sudah Dilunasi oleh Pertamina Balongan

Sukma Nur Fitriana - detikJabar
Selasa, 15 Nov 2022 17:11 WIB
Bupati Indramayu Nina Agustina
Foto: Dok. Pemkab Indramayu
Jakarta -

Bupati Indramayu Nina Agustina bersama perangkatnya mengaku berhasil menarik pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Pertamina RU VI Balongan sebesar Rp 33,9 miliar. Pajak sebesar itu sudah dibayar oleh Pertamina RU VI Balongan dan telah masuk ke kas daerah.

Pembayaran pajak itu tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pertamina RU VI Balongan per 13 Juli 2022 untuk dua obyek pajak yakni kilang Balongan dan perumahan Bumi Patra.

"Alhamdulillah pajak sudah dilunasi oleh RU VI Balongan. Kita bersyukur, bisa menjadi modal pembangunan dalam rangka mendongkrak IPM (Indeks Pembangunan Manusia), dan tentu untuk infrastruktur," kata Nina dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nina menjelaskan pada tahun-tahun sebelumnya, dua objek pajak itu dijadikan satu SPPT sehingga penerimaan PBB untuk Pemkab Indramayu menjadi rendah. Pihaknya memutuskan untuk melakukan pemutakhiran data agar Pemkab Indramayu bisa mengklaim Pertamina RU VI Balongan wajib membayar PBB sesuai dengan SPPT yang sudah diterbitkan.

"Sekarang dijadikan dua objek yakni kilang yang di Balongan dan perumahan yang ada di Desa Singajaya. Tentu menjadi catatan besar karena selama ini tidak ada pemutakhiran data SPPT," jelas Nina.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan sebelumnya Pemkab Indramayu hanya menerima PBB sebesar Rp 10,7 miliar setahun dari Pertamina RU VI Balongan Penerimaan sebesar itu, kata dia, hanya ada dalam satu SPPT.

Satu SPPT tersebut terdiri dari rincian, luas Bumi 6.532.992 meter persegi dan Bangunan 769.652 meter persegi. Setelah dilakukan pemutakhiran data, SPPT itu kemudian dipisah menjadi dua.

Hasilnya, kini Pertamina RU VI Balongan kini wajib bayar PBB SPPT Kilang Balongan dari Rp 10,7 miliar menjadi Rp 22,6 miliar dan SPPT Perumahan Bumi Patra di Desa Singajaya yang semula Rp 0 menjadi Rp11,3 miliar.

"Alhamdulillah, ini semua berkat kerja keras tim dan seluruh perangkat. Tim jeli melihat ada peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perpajakan," kata Nina.

Nina mengungkapkan hasil pajak yang didapatkan dari para wajib pajak bisa dimanfaatkan di berbagai sektor kehidupan masyarakat Kabupaten Indramayu.

"Jadi ketika wajib pajak taat bayar pajak, ada berbagai manfaat yang dirasakan kembali oleh masyarakat. Mulai dari fasilitas pendidikan yang menjadi lebih baik, fasilitas kesehatan yang lebih memadai, fasilitas transportasi publik yang lebih nyaman, fasilitas umum dan infrastruktur yang lebih maju serta sektor-sektor lainya juga turut maju dan berkembang," tandasnya.

(akd/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads