Bupati Bandung Dadang Supriatna menerima penghargaan Anugrah Anubhawa Sasana Desa dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Penghargaan tersebut diberikan karena Dadang dinilai telah berhasil mengembangkan desa-desa binaan di wilayah Kabupaten Bandung sebagai desa sadar hukum periode 2020, 2021, dan 2022.
Penghargaan tersebut diserahkan pada kegiatan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2020-2022, Penghargaan JDIH Tahun 2022 dan Penghargaan Sidbankumda yang bertempat di Aula Barat Gedung Sate Jl. Diponegoro No. 22 Bandung, Kamis (03/11).
Hadir mewakili Dadang, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana yang menerima piagam penghargaan Anugrah Anubhawa Sasana Desa dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham RI Heriyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Cakra menyampaikan penghargaan Anugrah Anubhawa Sasana Desa ini diberikan lantaran terdapat tiga desa di Kabupaten Bandung yang mendapat penghargaan sebagai Desa Sadar Hukum.
"Alhamdulliah, pada hari ini Bupati Bandung mendapatkan penghargaan atas jasanya melakukan pembinaan desa sadar hukum. Ada tiga desa yang mendapatkan kategori desa sadar hukum. Di antaranya, Desa Pinggirsari Kecamatan Arjasari, Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi dan Desa Kopo di Kecamatan Kutawaringin," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022).
Di tempat terpisah, Dadang mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak atas penghargaan yang diraihnya. Ia juga memberi ucapan atas keberhasilan tiga desa di Kabupaten Bandung yang telah meraih penghargaan sebagai desa sadar hukum.
Bupati yang akrab disapa Kang DS itu berharap prestasi yang diraih Desa Pinggirsari, Desa Cibiru Wetan dan Desa Kopo di bidang hukum ini dapat menjadi teladan, sehingga ke depannya semakin banyak desa-desa di Kabupaten Bandung yang mendapatkan penghargaan serupa.
Sebagai informasi, penghargaan Anugrah Anubhawa Sasana Desa merupakan tindak lanjut dari penghargaan Desa Kelurahan Sadar Hukum tingkat Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dilatar belakangi Peraturan Kepala BPHN Nomor PHN.HN.03.05-75 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan budaya hukum masyarakat.
Hal ini dilakukan lewat pembinaan dan penyuluhan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak atau elektronik yang sesuai dengan kriteria yg telah ditentukan sebagai Desa Sadar Hukum.
(ega/ega)