Nasib tidak mengenakkan sempat dialami seorang pria asal Cikijing, Majalengka berinisial CW. Waktu itu, dia kehilangan motor Honda Vario berplat nomor E 4942 UAN saat baru dua hari kerja di Kota Bandung.
Peristiwa itu terjadi pada 18 April 2026. Dalam salinan putusan yang dikutip detikJabar, Kamis (29/10/2026), CW berangkat dari Majalengka untuk mengerjakan proyek pembangunan kafe di Buahbatu, Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di Bandung, CW menginap di kontrakan anaknya, N. Hari pertama kerja tepat pada 17 April 2026 pun dia lalui dengan lancar tanpa hambatan.
Lalu di hari kedua, CW seperti biasa datang ke lokasi proyek dan memarkirkan motornya tak jauh dari sana. Dia pun kerja lembur dan baru selesai pada pukul 21.00 WIB.
Namun setelah kembali ke parkiran, CW dibuat kaget karena motor Honda Vario miliknya sudah lenyap. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Hasil penyelidikan, pelakunya ternyata dua orang yaitu Ikbal Maulana (25) dan Agustian (26). Mereka ditangkap polisi pada 20 Mei 2026, saat sedang mengikuti balap liar di Jalan Soekarno Hatta, dekat Mapolda Jabar.
Begitu keduanya diperiksa, motor Honda Vario yang mereka curi ternyata digunakan untuk balap liar. Di dalam jok motor itu, juga ditemukan kunci shock dengan 3 buah mata kunci astag untuk mencuri motor.
Aksi Ikbal Maulana dan Agustian ternyata tidak hanya sekali. Pada 30 April 2026, mereka mencuri motor Honda Vario Z 3399 DBQ milik seorang pria berinisial Y di sebuah parkiran lapangan futsal.
Setelah berkas perkaranya lengkap, Ikbal Maulana dan Agustian disidang di PN Bandung pada 4 Agustus 2026. Dalih keduanya mencuri karena masalah ekonomi, dan sempat menjual motor curian itu untuk keperluan sehari-hari.
Tanggal 22 September 2026, Hakim PN Bandung pun menjatuhkan vonis untuk keduanya. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP, Jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ikbal Maulana dan Agustian oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan," demikian bunyi putusan hakim dalam perkara tersebut.
(ral/sud)
