SP3 Kasus Erwin-Awangga Digugat ke PN Bandung

SP3 Kasus Erwin-Awangga Digugat ke PN Bandung

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 28 Okt 2026 16:38 WIB
PN Bandung
PN Bandung (Foto: Rifat Alhamidi)
Bandung -

Dugaan kasus korupsi yang pernah menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga atau Awang, kembali memasuki babak baru. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara yang sempat membelit keduanya kini digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Gugatan praperadilan itu didaftarkan seorang warga bernama Eva Eryani Effendy sejak 2 Oktober 2026 dengan nomor 24/Pid.Pra/2026/PN Bdg. Perempuan itu diketahui merupakan korban penggusuran proyek Rumah Deret Tamansari, Kota Bandung.

Dalam petitumnya, Eva menuntut Hakim PN Bandung untuk mengabulkan gugatannya. Ia juga menuntut supaya penghentian penyidikan kasus korupsi yang pernah menjerat Erwin dan Awang dinyatakan tidak sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: PRINT-2043 untuk tersangka bernama Erwin dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: PRINT-2042 untuk tersangka bernama Rendiana Awangga tidak sah, atau setidak-tidaknya yang berkaitan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tersebut oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada tanggal 22 Mei 2026 tidak sah," demikian bunyi gugatan itu sebagaimana dilihat detikJabar, Rabu (28/10/2026).

"Memerintahkan Termohon (Kejari Kota Bsndung) untuk segera melanjutkan penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka bernama Erwin dan tersangka bernama Rendiana Awangga sesuai dengan hukum acara yang berlaku," tambah uraian gugatan praperadilan tersebut.

ADVERTISEMENT

Sidang gugatan praperadilan ini sudah berlangsung empat kali, dengan agenda terakhir replik dari penggugat pada hari ini. Kejari Kota Bandung pun memastikan bakal menghadapi gugatan tersebut.

"Sudah replik-duplik, tinggal nanti sidang pembuktian saksi sama ahli," kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar saat dihubungi detikJabar.

Alex menyatakan Kejari Kota Bandung bakal menghadapi gugatan praperadilan itu. Sebab menurutnya, proses SP3 terhadap Erwin maupun Awang telah sesuai dengan ketentuan.

"Kita akan hadapi apapun itu gugatannya. Karena menurut kami, prosedur kemarin sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Erwin dan Awang ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pada Desember 2025. Keduanya saat itu dinyatakan terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung.

Erwin sempat menggugat praperadilan setelah ditetapkan jadi tersangka. Namun pada Januari 2026, Hakim PN Bandung menolak gugatan yang dilayangkan.

Juni 2026, Kejari Kota Bandung justru memutuskan langkah yang jadi sorotan. Kejari saat itu memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan, sekaligus secara otomatis menggugurkan status tersangka terhadap Erwin dan Awang.

Kejari Kota Bandung waktu itu menyatakan langkah ini diambil tidak terlepas dari penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Kejari tidak menemukan bukti yang kuat untuk meneruskan kasus ini ke pengadilan.

Sebulan setelahnya, SP3 Erwin dan Awangga digugat ke PN Bandung. Namun dalam perjalanannya, hakim menyatakan untuk menolak gugatan praperadilan tersebut.

(iqk/iqk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads