Dokter di Bandung Bantah Cabuli Anaknya

Dokter di Bandung Bantah Cabuli Anaknya

Wisma Putra - detikJabar
Jumat, 23 Okt 2026 10:30 WIB
Medical doctor or physician in white gown uniform with stethoscope in hospital or clinic
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/Pornpak Khunatorn)
Bandung -

Tim Ditreskrimum Polda Jabar berhasil meringkus seorang oknum dokter berinisial IS di Bekasi yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia empat tahun di Bandung.

Dirreskrimum Polda Jabar melalui jajaran PPA mengatakan, pelaku tidak mengakui perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat pemeriksaan kemarin, memang pelaku atau terduga ini tidak mengakui itu dia lakukan. Tidak mengakui itu dia melakukan terhadap anaknya karena menurut pengakuan tersangka dia sangat sayang sama anaknya," kata Rumi, Jumat (23/11/2026).

Ketika disinggung mengenai korban yang sempat diperlihatkan video oleh ayahnya, Rumi menyatakan keterangan tersebut juga disampaikan ibu korban.

ADVERTISEMENT

"Ya sementara kita masih berpegang pada keterangan ibu korban. Memang si anak bercerita dia melihat itu dari ponsel ayahnya," ujarnya.

Namun, penyidik belum mendapatkan informasi mengapa anak itu bisa tertarik melihat konten pornografi tersebut.

"Nah, bagaimana anak bisa melihat itu, kita belum bisa mendalami karena anak masih dalam proses pemulihan trauma di rumah aman. Nanti kita akan mendalami ke arah sana," tuturnya.

Dalam kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun bagi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

Lalu, Pasal 473 ayat (2) huruf b terkait tindak pidana perkosaan, dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi perbuatan persetubuhan terhadap anak, dengan pemberatan jika korban adalah anak kandung.

(wip/orb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads