Kades di Sukabumi yang Tipu Kontraktor Divonis 3 Tahun Bui

Kades di Sukabumi yang Tipu Kontraktor Divonis 3 Tahun Bui

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 22 Okt 2026 19:09 WIB
PN Cibadak
PN Cibadak (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum terhadap oknum Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Sarip Hidayat (45).

Sarip divonis 3 tahun penjara dalam perkara penipuan dan penggelapan proyek pembangunan desa, melampaui tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 2 tahun kurungan.

Perkara ini bermula saat Sarip ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi pada akhir Mei 2026 lalu usai memperdaya kontraktor lokal untuk memberikan dana talangan proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi PAUD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalih anggaran pemerintah belum cair yang dipakai Sarip terbongkar di pengadilan, setelah jaksa mengungkap bahwa dana Bantuan Provinsi (Banprov) dan Dana Desa sejatinya sudah dicairkan tunai oleh terdakwa, namun dialihkan untuk menyewa rumah kontrakan hingga didepositokan ke aplikasi DANA untuk berjudi slot.

ADVERTISEMENT

Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, mengonfirmasi vonis yang melampaui tuntutan jaksa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan Kamis (22/10/2026). Majelis hakim yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Yahya Wahyudi, didampingi hakim anggota Anwar W.M. Sagala dan Fadesha Lucia Martina.

"Dituntut 2 tahun, diputus 3 tahun," ujar Maruli saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (22/10/2026) petang.

Maruli mengungkapkan, alasan utama majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi (ultra petita) dari tuntutan penuntut umum didasari oleh fakta bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa bersentuhan langsung dengan anggaran keuangan negara.

"Pertimbangannya dana itu bersinggungan dengan anggaran yang berasal dari keuangan negara. Kita belum bilang korupsi ya, tapi bersinggungan dengan anggaran negara," kata Maruli membeberkan dasar pemberatan vonis hakim.

Meski fakta persidangan mengungkap adanya penyelewengan kas desa untuk keperluan pribadi, Maruli menjelaskan majelis hakim PN Cibadak tetap mengadili perkara dalam koridor pidana umum sesuai dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi.

"Kita enggak bisa lari ke korupsi karena diajukan pidananya biasa. Kalau korupsi kan harus ke Bandung (Pengadilan Tipikor). Oleh JPU dimasukkannya ke pasal penipuan dan penggelapan," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Christopher Bernata Sinaga, menyebut penuntutan pidana umum mengacu pada berkas penyidikan awal Unit Tipidum Polres Sukabumi.

Kendati demikian, pihak kejaksaan menegaskan temuan materiil penyelewengan dana kas desa ini tidak berhenti di vonis PN Cibadak dan segera dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi.

"Terkait ini segera dilakukan pelimpahan informasi menunggu perkara putus di pengadilan, biar nantinya nota dinas didasari putusan dari PN. Kewenangan penyidikan tipikor ada di teman-teman Pidsus," ujar Christopher.



(sya/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads