Tipu Kontraktor, Oknum Kades di Sukabumi Ditangkap Polisi

Tipu Kontraktor, Oknum Kades di Sukabumi Ditangkap Polisi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 29 Mei 2026 21:01 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi penipuan (Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Sukabumi -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menciduk seorang Kepala Desa (Kades) berinisial SH (45).

Oknum kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan desa di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi.

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula pada awal tahun 2023. Korban seorang wanita berinisial SP (42), warga Kecamatan Ciracap, melalui suaminya dikenalkan kepada seorang pria berinisial DR yang mengaku sebagai kerabat sang kades.

DR kemudian menawarkan proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD di wilayah Kecamatan Cimanggu. Untuk meyakinkan korban, DR mempertemukan SP dengan tersangka SH.

ADVERTISEMENT

Dalam pertemuan tersebut, oknum kades ini membenarkan adanya proyek dan menjanjikan pekerjaan bakal segera direalisasikan. Termakan janji manis pelaku, korban akhirnya mulai mengerjakan proyek fisik tersebut sejak Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadi.

Tak hanya keluar modal untuk pengerjaan fisik bangunan, korban juga menyetor dana operasional secara bertahap kepada pelaku. Total uang yang diserahkan mencapai Rp 65 juta, baik melalui transfer rekening maupun tunai.

Nahas, setelah pekerjaan rampung 100 persen, pembayaran yang dijanjikan beserta keuntungan tak kunjung diterima korban. Tersangka SH selalu berdalih bahwa anggaran dari pemerintah belum turun.

Namun, kedok tersangka akhirnya terbongkar. Hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa anggaran bantuan pemerintah untuk proyek tersebut sebenarnya sudah dicairkan lebih dahulu oleh tersangka.

"Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian melalui Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi, Jumat (29/5/2026).

Iptu Ilham menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Sukabumi langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi, cek lokasi, hingga gelar perkara.

"Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan pada tanggal 23 Mei 2026," jelas Ilham.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain berula dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, dokumentasi pengerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah, meskipun sebagian dana sempat dikembalikan secara bertahap oleh pelaku.

Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja sama proyek, meskipun ditawarkan oleh pejabat setempat. Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(sya/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads