Halaman Mapolresta Bandung di Soreang tampak berbeda pada Selasa (20/10/2026). Sebanyak 52 pria dengan tangan terborgol rapat dan mengenakan seragam tahanan berdiri tertunduk di bawah kawalan ketat. Mereka adalah wajah-wajah di balik peredaran gelap narkotika yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Bandung.
Penangkapan puluhan tersangka ini merupakan buah dari operasi senyap yang digelar jajaran Satresnarkoba Polresta Bandung selama sepuluh hari terakhir. Genderang perang terhadap barang haram ini seolah tak berhenti ditabuh demi membersihkan wilayah Bandung dari jeratan narkoba.
"Alhamdulillah kita sudah mengamankan sebanyak 52 orang (pengedar narkoba)," ujar Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto saat memimpin konferensi pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan awak media, tumpukan barang bukti yang disita menjadi saksi bisu masifnya peredaran tersebut. Polisi berhasil mengamankan 200,6 gram sabu, 659 gram tembakau sintetis, serta ganja seberat 1.109 gram. Tak hanya itu, sebanyak 10.114 butir obat-obatan keras mulai dari tramadol, heximer, hingga Trihexyphenidyl turut dijajajarkan.
"Apabila kita kalkulasikan dan jumlahkan dalam rupiah, itu kurang lebih hampir Rp1 miliar," katanya.
Salah satu temuan yang cukup mencolok dalam operasi kali ini adalah terungkapnya keterlibatan jaringan dari balik jeruji besi. Kombes Tri mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan merupakan bagian dari jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Ada dua orang tersangka yang saat ini kita proses, bahwa peredaran narkotika juga khususnya sabu itu memang berasal dari lapas, yang saat ini sedang kita periksa, kemudian kita akan terus kembangkan," jelasnya.
Selain jaringan lapas, polisi juga berhasil mengendus keberadaan sebuah rumah industri tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Rancaekek. Produk dari industri rumahan ini rupanya telah merambah pasar hingga ke Tasikmalaya dan wilayah Bandung lainnya.
"Dari yang sinte ini kita ada home industrinya, tapi sedang kita kembangkan, ya. Nanti ini masih sampai ke luar daerah, ya, nanti mohon doanya supaya segera terungkap. Untuk sementara home industrinya kita sudah police line," tegasnya.
Meski teknologi berkembang pesat, para pengedar ini rupanya masih mengandalkan pola lama dalam bertransaksi. Mereka memanfaatkan media sosial sebagai etalase untuk mencari pembeli, lalu menggunakan sistem 'tempel' untuk menyerahkan barang pesanan.
"Cara mereka melakukan aksinya itu masih sama, ya, itu dengan media sosial. Terus ditempel, ya, masih menggunakan cara-cara lama dan dia dioperasikan dari menggunakan telepon genggam atau telepon seluler," bebernya.
52 tersangka pengedar Narkoba saat diamankan Polisi di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung Foto: Yuga Hassani/detikJabar |
Dari 52 orang yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa. Kombes Tri menegaskan bahwa seluruh tersangka yang dihadirkan kali ini adalah mereka yang berperan aktif dalam mengedarkan barang haram tersebut, bukan sekadar pengguna.
"Ini semuanya pengedar. Jadi kalau memang dia pemakai, kita langsung sekarang langsung kita arahkan untuk rehabilitasi langsung. Tapi ini semua adalah para pengedar," kata Tri.
Kini, para tersangka harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Untuk kasus sabu-sabu, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk kepemilikan ganja, dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 pada undang-undang yang sama.
Adapun bagi para pengedar obat-obatan terlarang, polisi menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2, serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama sekitar 20 tahun," pungkasnya.

