Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumedang menggelar razia dengan menyasar sejumlah tempat indekos dan lokasi hiburan malam di wilayah Kabupaten Sumedang. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu butir obat keras jenis tramadol serta dua bungkus daun kratom tanpa izin edar.
Operasi gabungan yang melibatkan personel Polres Sumedang, TNI, Satpol PP, BNN, dan instansi terkait ini digelar sebagai upaya menekan angka peredaran obat-obatan berbahaya, narkotika, serta menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Wakapolres Sumedang Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama mengungkapkan, petugas gabungan mengawali razia ini dengan menyisir terlebih dahulu kawasan indekos yang berada di Kertaraharja, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Di lokasi itu petugas menemukan seorang pemuda yang diketahui membawa dua bungkus kratom dikemas siap pakai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan hasil bahwa dari keseluruhan kegiatan KRYD yang kita laksanakan, ada beberapa hasil yang kita dapatkan. Yang pertama dari tim kami menemukan ada beberapa bungkus kratom, jenis kratom yang kita dapatkan," ujar Putu, Sabtu (17/10/2026) malam.
Menurut Putu, selain mendapati pemuda yang kedapatan membawa kratom, di tempat yang sama petugas juga menemukan banyaknya muda-mudi di bawah umur terjaring razia yang diduga telah menyewa kamar dengan skema per jam.
"Ya, untuk yang dibawa umur nanti kita lakukan koordinasi lebih lanjut kepada pemilik atau pengelola tempat kos-kosan. Bahwa memang di tempat kos-kosan itu kita imbau, kita sarankan untuk SOP-nya dijalankan. Ya, harus sesuai dengan SOP. Mana yang boleh menginap, mana yang tidak boleh menginap, mana yang mempunyai KTP dan mana yang tidak punya KTP," katanya.
Putu mengatakan, razia kemudian dilanjutkan dengan menyisir sejumlah tempat hiburan malam dan tempat karaoke di kawasan Sumedang Kota. Selain menggeledah pengunjung dan ruang VIP, petugas juga mendapati adanya satu pengunjung yang membawa satu butir obat terlarang jenis tramadol.
"Kemudian ada beberapa obat keras terlarang, ulangi satu butir ya, satu butir di tempat hiburan obat keras terlarang. Yang saat ini masing-masing temuan yang kami temukan itu dalam proses pengembangan," ucapnya.
Para pelanggar yang terjaring razia dibawa ke Mapolres Sumedang untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam kesempatan ini, Putu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menaati peraturan dan tetap menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Sumedang.
"Harapan dan imbauan, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Sumedang, kita sama-sama di sini hidup bermasyarakat, agar sama-sama kita menaati peraturan yang ada, sehingga kehidupan bermasyarakat kita menjadi damai, tentram, dan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," pungkasnya.
(yum/yum)
