Misteri kasus pembunuhan terhadap Abuzala Baldani (22), pemuda asal Makassar yang jasadnya ditemukan terikat di kolong jembatan Tol Bocimi KM 69 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, akhirnya dibongkar tuntas polisi.
Tiga pria yang diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Resmob Ditreskrimum Polda Jabar ternyata berbagi peran secara rapi saat melancarkan aksi kejinya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, AP (atau AD), dan N. Mereka berbagi tugas sejak menjemput korban di pelabuhan, mengemudikan mobil, melakukan eksekusi di perjalanan, hingga membuang jasad korban ke jurang jalan tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto membeberkan, pengungkapan perkara ini menindaklanjuti instruksi langsung dari Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi untuk membongkar kasus secara cepat, transparan, dan terukur lewat pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation.
"Misteri yang menyita perhatian publik selama dua pekan ini berhasil kita bongkar secara tuntas. Dari jajaran Reskrim sudah mengamankan tiga tersangka yang berhasil diringkus," kata Agus saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).
Peran pertama dijalankan oleh tersangka AS. Pria ini bertindak sebagai otak penjemputan sekaligus pengemudi mobil Toyota Rush biru. AS bertugas memancing korban datang dari Sulawesi ke Jakarta dengan iming-iming pekerjaan, lalu mendudukkan rekannya itu di kursi penumpang depan samping kemudi.
Sementara itu, tersangka AP bertindak sebagai eksekutor utama di dalam mobil. Duduk persis di bangku belakang korban, AP telah menyiapkan seutas tali tambang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban saat kendaraan tengah melaju.
Adapun tersangka ketiga, yakni N, berperan membantu eksekutor utama saat aksi pembunuhan berlangsung di dalam mobil, sekaligus ikut menggotong jasad korban saat hendak dilemparkan ke dasar jurang Tol Bocimi.
Ketiga rekan korban yang kini resmi mengenakan baju tahanan oranye tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda. Tersangka AS disergap di sebuah terminal bus di wilayah Bandung saat hendak melarikan diri ke Jakarta, disusul penangkapan serentak terhadap AP alias AD di Jakarta Utara dan N di kawasan Tangerang Selatan.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas Agus.
(iqk/iqk)
