Round-up

Ganjaran untuk Aksi Brutal Cecep yang Mengerikan

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 15 Okt 2026 07:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: detik)
Bandung -

Cecep Machdar Maulana (30) kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dinyatakan bersalah setelah menusuk mantan adik iparnya, NTR (26), hingga tewas di Jalan Sekelimus Tengah, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Cecep.

Berdasarkan uraian dakwaan, Cecep sempat mendatangi indekos korban pada pukul 10.00 WIB, namun saat itu NTR tidak berada di tempat. Cecep kemudian kembali lagi pada malam harinya. Saat melihat korban melintas menggunakan mobil, ia langsung mengadang kendaraan tersebut dan memaksa bertemu.

Mengenai motif, Cecep yang merupakan residivis kasus pencurian tahun 2012 itu mengaku menaruh dendam. Ia menuding korban sebagai pemicu keretakan rumah tangganya dengan sang mantan istri.

Saat pengadangan terjadi, korban sempat melawan. Panik mendengar teriakan korban, Cecep mengeluarkan pisau yang telah ia siapkan di dalam tasnya.

Dalam kondisi masih duduk di kursi pengemudi dengan sabuk pengaman terpasang, korban ditusuk secara bertubi-tubi oleh Cecep hingga gagang pisau tersebut patah.

Warga yang mendengar teriakan korban segera berdatangan ke lokasi. Dengan sisa tenaga, korban sempat berusaha keluar dari mobil sebelum akhirnya ambruk bersimbah darah.

Warga yang berada di lokasi kejadian langsung mengamankan Cecep. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Cecep dengan hukuman 10 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun, pada 8 Oktober 2026, majelis hakim PN Bandung memiliki pertimbangan berbeda. Hakim tetap memvonis Cecep 10 tahun penjara, namun menggunakan Pasal 458 ayat (1) tentang merampas nyawa orang lain.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Cecep Machdar Maulana dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian bunyi putusan hakim sebagaimana dilihat detikJabar, Rabu (14/10/2026).




(ral/orb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork