Imigrasi Tindak 89 Tersangka, WN Malaysia Paling Banyak

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 14 Okt 2026 12:30 WIB
Ilustrasi penindakan di bidang imigrasi. (Foto: dok. istimewa)
Bandung -

Sepanjang Januari-September 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi menindak puluhan tersangka tindak pidana keimigrasian. Dalam hal ini, warga Malaysia tercatat paling banyak melakukan pelanggaran pidana.

Dalam periode tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa Ditjen Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

"Terdiri atas 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan 5 larangan berada di suatu tempat," katanya, Rabu (14/10/2026).

Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.

"Sebanyak 62 tersangka masih dalam penyidikan, 20 memasuki tahap P21 atau persidangan, dan 7 telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya.

"Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia 34 orang, RRT 20, Pakistan 10, Bangladesh 9, dan Filipina 5," tambahnya.

Ditjen Imigrasi saat ini sedang mengoptimalkan teknologi pengawasan keimigrasian melalui sejumlah aplikasi, di antaranya Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

"Langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat pengawasan orang asing dan penanganan pengungsi dari luar negeri," ujar Hendarsam.

Penguatan tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung yang berlangsung pada 13-16 Oktober 2026.

Hendarsam menekankan pentingnya kualitas data dan kesiapan petugas dalam mendukung pengawasan berbasis teknologi.

"Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah," terang Hendarsam.

APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing, sedangkan SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus. Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kedua sistem ini mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.

Sementara itu, APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan geotagging.

"Sistem ini memungkinkan Imigrasi memverifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan IOM. Setelah diuji coba di wilayah kerja Rudenim Semarang, aplikasi mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia," tuturnya.

Dia menegaskan bahwa penguatan pengawasan digital harus berjalan seiring dengan profesionalisme dan integritas petugas.

"Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia," pungkasnya.




(wip/sud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork