Kabar hilangnya Yogi Sarapudin (35), pria yang berprofesi sebagai sopir taksi online, berujung pada pengungkapan kasus yang mengejutkan di Kabupaten Sumedang. Yogi ditemukan tewas terkubur, sementara penyelidikan polisi mengarah pada dua orang yang belakangan terlibat dalam kematiannya.
Dalam perkembangan kasus tersebut, utang Rp 25 juta mencuat sebagai motif sementara yang diungkap polisi. Dua orang pun ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka, sementara sejumlah fakta perlahan dibeberkan pihak kepolisian.
Semuanya bermula saat jasad Yogi ditemukan terkubur di perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. Padahal jauh sebelumnya, korban dilaporkan menghilang oleh keluarga kepada polisi sejak Kamis (8/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu pun dibuat bukan tanpa alasan. Sebab di hari-hari sebelunnya, Yogi tidak bisa dihubungi oleh keluarga maupun rekan usai menerima permintaan mengantar penumpang.
Kecurigaan sudah muncul sejak awal. Yogi saat itu diduga menerima orderan fiktif dari aplikasi, sebab dia diminta mengantar penumpang ke area galian yang berada di area kaki gunung Tampomas. Namun, selepas itu Yogi tidak ada lagi kabar hingga dinyatakan hilang, dan baru ditemukan.
Setelah penemuan itu, polisi menangkap dua orang yaitu AD (30) serta MIN (17), dan langsung menetapkannya jadi tersangka. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa keduanya sudah merencanakan pembunuhan tersebut karena ADS sengaja memesan transportasi kepada korban.
"Awalnya karena Yogi korban ini mempunyai pekerjaan sebagai sopir online R4 (roda empat), Kemudian melalui salah satu aplikasi si ADS ini memesan karena dari aplikasi tersebut si tersangka bisa memesan dengan menyebutkan inisial driver dan nomor kendaraannya sehingga langsung nyambung (ke korban)," ujar Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Usep Sudirman di Mapolres Sumedang, Senin (12/11/2026).
Usep menyampaikan, tersangka atas inisial ADS sudah terhubung dengan korban. Mereka akhirnya bertemu hingga melanjutkan perjalanan sesuai titik yang ditentukan oleh tersangka. Namun, pertemuan keduanya itu sempat diwarnai cekcok.
Setelah percekcokan antara tersangka ADS dan korban, mereka pun sempat berpisah. Akan tetapi, ADS merasa kesal dan mengajak tersangka berinisial MIN untuk kembali memesan transportasi daring yang tentunya kembali mengarah kepada korban. Saat itu, tersangka ADS kembali memesan karena beralasan ingin bekerja ke daerah Cimalaka. Bahkan korban bersama dengan kedua tersangka sempat berdiam untuk meminum kopi bareng.
"Kemudian tersangka mempunyai niat jahat dia pesan lagi pesan lagi In Drive pemiliknya korban dan nyambung lagi, tetapi pada saat itu si tersangka sudah membawa temannya. Temannya yang berinisial MIN. Dipesan naik bertiga ke daerah Cimalaka di sana itu dengan alasan bahwa tersangka ini mempunyai pekerjaan untuk perbaikan beko. Di sana waktu masih siang di daerah galian Cimalaka, masih siang sehingga masih kopi-kopi di salah satu warung kopi, bertiga," ucapnya.
Menurut Usep, pada saat hari mulai gelap, petaka untuk Yogi pun terjadi. Mereka yang mulanya bertiga sedang mengobrol, kedua tersangka ADS dan MIN pun langsung mengikat korban secara paksa. Tak sampai di situ, leher korban juga dijerat menggunakan kabel baja hingga tindakan penganiayaan pun terjadi.
"Sudah memasuki malam barulah dieksekusi istilahnya dilakukan pertama diikat dengan tambang. Kemudian si tersangka yang kedua menjerat lehernya dengan kabel baja diikat lehernya Itu masih berontak, kemudian sama si ADS ini diikat tangannya dari tangannya berontak sampai dipukulin oleh si MIN sampai dijerat lehernya," kata Usep.
Usep melanjutkan, korban kemudian dibawa oleh kedua tersangka menggunakan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi Z-1763-BB yang tak lain milik korban. Di dalam mobil, Usep menyampaikan berdasarkan hasil keterangan dari tersangka, korban diduga telah meninggal dunia saat sudah berada di dalam mobil.
"Setelah itu dibawa ke dalam mobil dipastikan dalam mobil ini si korban sudah meninggal dunia. Tapi sempat muntah darah sehingga di dalam mobilnya ada bercak-bercak darah Itu muntahan dari si korban Itu keterangan dari tersangka," katanya.
Usai memastikan korban meninggal dunia, kedua tersangka pun langsung mencari tempat untuk menyembunyikan jasad korban. Dugaan Usep bahwa kedua tersangka telah merencanakan pembunuhan ini pun semakin nyata. Sebab, tersangka sudah menyiapkan cangkul yang digunakan untuk mengubur korban. Sebuah gubuk yang berada di area perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah, pun dipilih tersangka untuk menguburkan korban.
"Setelah dipastikan meninggal barulah si korbannya dibawa mencari-mencari tempat. Awalnya ke Cibugel dulu ya di sana tidak memungkinkan, terus berangkat ke lokasi kedua, lokasi kedua pada saat jalannya di dalam mobil itu kelihatan ada gubuk Itu langsung digali," katanya.
"Jadi si tersangka ini sudah mempersiapkan diri ada cangkul, ada jeratannya sudah dipersiapkan sehingga pembunuhan ini besar kemungkinan sudah direncanakan. Di lokasi kedua lah si korban ini dikubur kurang lebih kedalaman 1 meter," ucapnya.
Usai mengubur korban, kedua tersangka berniat ingin menjual kendaraan korban dan hasilnya akan dibagi dua. Akan tetapi, kata Usep, rencana mereka belum terlaksana karena keburu diungkap polisi.
Pelaku pembunuhan sopir taksi online ditangkap polisi Foto: Dwiky Maulana Vellayti |
Dalam perkara ini, Usep juga menuturkan jika komunitas pengemudi daring maupun kerabat sesama pengemudi berperan penting dalam mengungkap kasus ini. Sebab, para komunitas maupun kerabat yang menemukan pertama kali kendaraan mobil milik korban di daerah Baginda.
"Hilangnya korban ini kan ramai disebar di grup-grup, kemudian mereka menemukan mobil korban dan di dalamnya ada ADS dan kemudian diserahkan ke kita. Itulah awalnya penyelidikan sehingga kita bisa cepat mengungkap. Jadi peran penting dari rekan-rekan ojol dan korban dalam mengungkap kasus ini," katanya.
Sementara itu dari hasil penyelidikan sementara polisi, pembunuhan ini terjadi karena korban memiliki utang sebesar Rp 25 juta kepada tersangka ADS yang dipinjamnya sejak tahun 2023.
"Motif sementara dari dugaan pembunuhan dan pencurian dan kekerasan itu dari ekonomi. Dari keterangan tersangka, tersangka utama adalah ADS bahwa motifnya adalah dari utang ke utang itu sementara," pungkas Usep.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang di antaranya cangkul, mobil milik korban, serta kabel baja. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 459 Jo pasal 20 huruf c atau pasal 479 ayat 4 dan atau pasal 458 ayat 1 Jo pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau dipidana penjara paling lama 20 tahun.
(ral/yum)

