Di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Bale Bandung, Taufik Hidayat (30) duduk terpaku. Mengenakan kemeja putih yang kontras dengan suasana ruang sidang yang hening, pria asal Nagreg ini hanya bisa tertunduk lesu. Rabu (7/10) siang itu, ia hadir untuk mendengarkan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas kasus berat yang menjeratnya.
Sidang yang dimulai tepat pukul 11.00 WIB tersebut berlangsung di balik pintu tertutup. Ketatnya prosedur membuat awak media hanya diberi kesempatan singkat untuk mengabadikan gambar sebelum pintu ruang sidang benar-benar dirapatkan. Fokus utama dalam persidangan kali ini adalah upaya perlawanan hukum dari pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung.
"Sudah barusan (sidang eksepsi dan nota pembelaan)," ujar Suarman Gulo, Penasihat Hukum terdakwa, saat ditemui usai persidangan.
Dalam poin-poin eksepsinya, tim kuasa hukum Taufik secara tegas menolak kewenangan PN Bale Bandung untuk mengadili perkara ini. Mereka menyoroti persoalan locus delicti atau lokasi kejadian perkara yang dianggap lebih banyak bersinggungan dengan wilayah hukum lain.
"Eksepsinya kita adalah salah satu yang dimuat dalam KUHAP tempus dan locus-nya kejadian perkara yang seharusnya Pengadilan Baleendah tidak Mempunyai kewenangan absolut menyidangkan TH," tegas Suarman.
Argumen tersebut didasari pada fakta bahwa sebagian besar rangkaian peristiwa dalam kasus penyekapan dan penganiayaan ini diklaim terjadi di wilayah Kota Bandung. Tak hanya soal lokasi kejadian, domisili para saksi yang akan dihadirkan pun mayoritas berada di luar wilayah Kabupaten Bandung.
"Mengingat Banyaknya kejadian perbuatan tersebut di wilayahnya Kota Bandung dan saksi yang diperiksa adalah dari kota Bandung sebanyak 15 orang dari 25 orang saksi," tambahnya menjelaskan alasan di balik nota keberatan tersebut.
Sepanjang jalannya persidangan, materi pembelaan sepenuhnya disampaikan oleh tim penasihat hukum. Taufik sendiri tidak banyak bereaksi dan lebih banyak menatap lantai ruang sidang.
"Pembacaan eksepsi atau nota pembelaan dari PH langsung," tutur Suarman singkat.
Kini, bola panas berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Pihak terdakwa kini tinggal menunggu tanggapan jaksa atas keberatan yang telah mereka layangkan dalam sidang lanjutan pekan depan.
"Langkah ke depan tetap kita menunggu jawaban perlawanan kita dari JPU," pungkas Suarman.
Kasus yang menyeret Taufik Hidayat ini sebelumnya sempat mengguncang jagat maya dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Ia didakwa atas serangkaian tindakan keji mulai dari penyekapan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual terhadap korban berinisial YTR (29). Kini, publik menanti apakah proses hukum ini akan tetap berlanjut di Baleendah atau berpindah sesuai tuntutan eksepsi terdakwa.
Simak Video "Video: Taufik Hidayat Minta Maaf dan Menyesal"
(wip/dir)