Aksi Bejat Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 7 Bocah

Round-Up

Aksi Bejat Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 7 Bocah

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 07 Okt 2026 08:30 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Foto: Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Sukabumi -

Pria berinisial IS ditangkap Polres Sukabumi atas dugaan tindakan asusila. Perbuatan bejat pelaku terjadi di Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Kasus ini bikin geger warga karena IS dikenal sebagai tokoh masyarakat yang kerap mengisi kegiatan pengajian.

Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membenarkan kasus itu. Menurutnya, keluarga korban telah membuat laporan pada Sabtu (3/10/2026) lalu.

"Terkait dengan perkara dimaksud, betul bahwa kami dari Satreskrim Polres Sukabumi sudah menerima laporan dari pihak korban atas nama pelapor EN. Untuk korban, sampai saat ini kami mendapatkan 7 korban yang sudah dilakukan pemeriksaan dengan perbuatan yang sama, perbuatan asusilanya," kata Dudi, Selasa (6/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dudi menjelaskan, korban diketahui merupakan pelajar, mulai dari tingkat SD hingga SMP. Dalam melancarkan aksinya, IS bermodus meminta korban yang sering bermain di sekitar rumah untuk masuk seorang diri.

ADVERTISEMENT

"Kronologisnya, IS mengajak korban bermain di sekitaran rumahnya, kemudian memanggil korban untuk datang ke rumah dengan mengatakan tidak membawa teman-temannya. Setelah korban mengikuti ajakan, kemudian didudukkan di pangkuan IS dan disuruh membuka celananya," tutur Dudi.

Dari hasil penyelidikan, IS sudah berulang kali melakukan aksinya sejak beberapa bulan terakhir. Ia mengakui aksinya dilakukan di sela-sela kegiatannya mengajar ngaji.

"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap tersangka, terlapor ini memang sering mengisi pengajian di sekitaran lokasi terhadap warga sekitar. Perbuatan tersebut terjadi mulai dari bulan Agustus sampai dengan kemarin terakhir," paparnya.

Akibat aksinya, IS dijerat dengan pasal berlapis dalam UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain proses hukum, Polres Sukabumi juga fokus pada pemulihan psikologis para korban melalui layanan pendampingan dan trauma healing.

"Kami mengimbau warga masyarakat, khususnya yang memiliki anak-anak kecil, untuk selalu mengawasi, menjaga, dan memperhatikan anak-anaknya agar tidak menjadi korban selanjutnya. Kepada korban lain yang belum melapor, silakan melapor untuk kami tindak lanjuti dalam pemberian trauma healing guna memulihkan psikologis korban," pungkas Dudi.



(bba/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads