Aksi Cabul Pria di Bandung: Rekam Pegawai di Toilet Ruko

Aksi Cabul Pria di Bandung: Rekam Pegawai di Toilet Ruko

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 03 Okt 2026 19:30 WIB
Ilustrasi wanita yang mengalami kekerasan
Ilustrasi. (Foto: Dezgo/prompter: Yudha Maulana)
Bandung -

Seorang pria berinisial BR (25) kini harus menghabiskan hari-harinya di dalam penjara. Dia telah divonis bersalah setelah nekat merekam sejumlah pegawai perempuan di Kota Bandung menggunakan kamera mini saat berada di toilet.

Kasus itu sendiri terbongkar pada awal Juni 2026. Semuanya bermula saat kamera mini yang dia simpan di sebuah ruko di kawasan Braga, Kota Bandung, ditemukan oleh seorang pegawai perempuan yang sedang berada di dalam toilet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tadinya, untuk menyamarkan aksi nekatnya, BR menyimpan kamera mini dan sebuah ponsel di toilet dengan cara ditutup menggunakan kain pel. Kamera itu lalu dihubungkan ke ponsel tersebut, yang ikut tersambung ke ponsel pribadi pelaku.

Namun, pada siang hari itu, kedatangan seorang pegawai perempuan ke toilet membuat kedok pelaku terbongkar. Pegawai tersebut tadinya hendak membereskan toilet yang berantakan, dan setelah mengangkat gagang pel, ia justru menemukan kamera mini yang sudah dalam posisi siap merekam.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan salinan putusan yang dilihat detikJabar, Sabtu (3/10/2026), perempuan tadi awalnya hendak melaporkan kejadian ini kepada atasan yang juga pegawai perempuan. Namun, karena sang atasan tidak berada di sana, justru pelaku yang dipanggil untuk datang.

Untuk menyembunyikan kecurigaan, pelaku justru berdalih bahwa ponsel yang ditemukan di toilet itu milik orang lain. BR lantas langsung mengambil ponsel tersebut dan meminta si pegawai perempuan tadi agar tidak menceritakan apa pun kepada orang lain.

Sore harinya, pegawai perempuan yang menemukan kamera mini itu akhirnya menceritakan temuannya kepada atasannya. BR pun kembali dipanggil, dan saat itu dia tidak bisa mengelak dari tindakan nekatnya.

Namun, BR sudah lebih dahulu menghapus semua file video hasil rekaman kamera mini yang telah dia simpan di telepon genggamnya. Meski bisa selamat di momen tersebut, lambat laun, seluruh tindakan BR akhirnya ketahuan.

Beberapa hari setelah kejadian, salah seorang pegawai ruko berhasil mengekstrak satu file video yang sebelumnya telah dihapus BR. Dari file tersebut diketahui terdapat rekaman seorang pegawai perempuan tanpa busana sedang berada di dalam toilet.

BR lantas dipanggil kembali untuk menghadap. Setelah dicecar sejumlah bukti yang didapat, dia akhirnya tak bisa mengelak.

Dari hasil pemeriksaan saat itu, BR sudah melakukan tindakan nekatnya sejak Maret hingga Juni 2026. Ada tiga pegawai perempuan yang jadi korban, dengan motif video tersebut bakal digunakan pelaku untuk memuaskan hasrat imajinasi birahinya.

"Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa yaitu untuk mendapatkan rekaman berupa video wanita tanpa busana pada saat membuka pakaian yang ia kenakan, yang kemudian hasil dari rekaman video tersebut Terdakwa simpan dan Terdakwa lihat lalu dijadikan alat untuk imajinasi," demikian bunyi uraian putusan itu sebagaimana dilihat detikJabar.

Karena sudah tak bisa mengelak, pelaku pun dilaporkan ke polisi. Setelah berkas perkaranya lengkap, BR akhirnya diadili di PN Bandung pada 17 September 2026.

Kamis, 24 September 2026, JPU menuntut BR dengan hukuman 2 tahun kurungan penjara. Dia dituntut bersalah melanggar Pasal 259 huruf a KUHP.

Kamis, 1 Oktober 2026, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis yang tak jauh berbeda. BR diputus bersalah dan dihukum dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyadapan atau perekaman gambar secara melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim.

(ral/orb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads