Kerugian Korupsi Kasus BGN Era Dadan Tembus Rp10 Triliun!

Kerugian Korupsi Kasus BGN Era Dadan Tembus Rp10 Triliun!

Tim detikNews - detikJabar
Selasa, 29 Sep 2026 16:45 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membeberkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025-2026. Angkanya cukup fantastis, yakni mencapai Rp 10 triliun.

"Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski begitu, pihak Kejagung belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun detail teknis perhitungan kerugian negara tersebut.

"BPKP (yang menghitung)," jawab Anang singkat.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka terdiri dari mantan pimpinan di BGN hingga pimpinan perusahaan rekanan yang menjadi penyedia sarana operasional program tersebut.

Penyidik menduga adanya praktik lancung dalam tata kelola program MBG. Modus yang ditemukan di antaranya adalah konflik kepentingan dan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, terdapat indikasi penggelembungan harga (markup) pada pengadaan armada motor listrik, sepatu, perangkat tablet, hingga televisi operasional.

Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Tim penyidik Kejagung kini telah merampungkan berkas perkara dan melimpahkan barang bukti serta enam orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini menandakan bahwa para tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026," ucap Anang.

Berikut adalah daftar enam tersangka yang telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH)

2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS)

3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung (LP)

4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony

5. Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)

6. Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN

Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Andri Mulyono (AM) yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

(orb/orb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads