Usut Pool Party Viral di Sukabumi, Polisi Panggil Pengelola-EO

Usut Pool Party Viral di Sukabumi, Polisi Panggil Pengelola-EO

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 22 Sep 2026 20:19 WIB
Ilustrasi kolam renang
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Di_Media)
Sukabumi -

Penyelidikan terkait acara pesta kolam renang atau pool party yang sempat viral di Waterpark Santa Sea, Kota Sukabumi, terus bergulir. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota memanggil dan memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Hartono. Menurutnya, proses hukum terkait insiden keramaian yang menuai protes dari masyarakat dan warganet ini masih berjalan secara intensif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya mba, masih proses berjalan penyelidikan terkait hal kegiatan event tersebut," kata Hartono kepada detikJabar, Selasa (22/9/2026) malam.

Dia mengatakan, sementara baru tiga orang yang dipanggil dan diperiksa. Ketika disinggung mengenai identitas pihak-pihak yang telah dimintai keterangan, Hartono merinci bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap unsur pengelola tempat wisata serta pihak event organizer (EO) selaku penyelenggara acara.

ADVERTISEMENT

"Baru 3 orang diperiksa, satu dari wahana (Santa Sea Waterpark), dua penyelenggara," singkat Hartono membeberkan komposisi saksi yang telah diperiksa penyidik.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami ada tidaknya unsur pelanggaran hukum atau perizinan dalam pelaksanaan pool party yang dinilai sebagian warga tidak sesuai dengan norma lokal tersebut. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas duduk perkara ini dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik seiring rampungnya tahap penyelidikan.

"Untuk dugaan kami masih melakukan penyelidikan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan gelaran pesta kolam renang (pool party) bertajuk "Ngoetfest x SantaSea" di SantaSea Waterpark, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, mendadak viral di media sosial dan menuai kecaman publik. Acara yang dihelat pada Sabtu (19/9/2026) malam itu dikritik lantaran dinilai mencederai norma setempat, mulai dari volume musik yang menggelegar hingga pakaian pengisi acara.

Berdasarkan penelusuran, kemarahan warga bermula dari aktivitas di area kolam renang yang berlangsung hingga larut malam. Warga RT 001/RW 005, Kelurahan Gedongpanjang, langsung melayangkan protes keras kepada pihak manajemen SantaSea Waterpark.

Suara dentuman musik dari penampilan disk jockey (DJ), band, dan tarian modern dinilai terlalu bising hingga pukul 22.00 WIB, sehingga mengganggu waktu istirahat warga sekitar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memastikan kegiatan hiburan tersebut sama sekali tidak mengantongi izin dan lolos dari koordinasi dinas terkait. Sementara pihak penyelenggara memohon maaf atas kegaduhan dan mengklarifikasi terkait protokol dan batasan yang diterapkan selama acara berlangsung.

"Perlu kami klarifikasikan bahwa dalam kegiatan acara Ngoet Fest bertema pool party ini, kami melarang adanya kegiatan minum-minuman beralkohol, narkotika dan obat terlarang," jelas Abuzar selaku perwakilan penyelenggara.

Terkait busana talent, Abuzar mengklaim pihaknya telah menerapkan aturan berpakaian dan melarang penggunaan bikini seksi. "Selain itu juga dalam kegiatan tersebut kami melarang adanya perempuan menggunakan bikini sexy dan memperbolehkan hanya untuk menggunakan pakaian renang," tambahnya.

(iqk/iqk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads