Simpan 25 Paket Sabu di Kantong Celana, Pemuda Sukabumi Diciduk Polisi

Simpan 25 Paket Sabu di Kantong Celana, Pemuda Sukabumi Diciduk Polisi

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 22 Sep 2026 17:45 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Sukabumi -

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menciduk seorang pria berinisial RBC (29) atas kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diringkus saat sedang berada di sebuah bengkel wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Penangkapan bermula ketika petugas melakukan penyergapan dan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil penggeledahan badan, polisi mendapati puluhan paket barang haram yang disembunyikan rapi di dalam saku celana terduga pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan sebanyak 25 paket sabu siap edar yang dikantongi pelaku. Total berat kotor narkotika tersebut mencapai 10,15 gram.

Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Bayu Saeful Bahari menjelaskan, selain puluhan paket sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

ADVERTISEMENT

"Selain 25 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,15 gram, petugas juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit timbangan digital," kata Bayu, Selasa (22/9/2026).

Tak berhenti di lokasi penangkapan pertama, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus. Petugas mendatangi dan menggeledah rumah kontrakan yang dihuni oleh RBC di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Dari hasil penggeledahan di tempat persembunyian tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan berupa narkotika jenis sabu serta alat penunjang timbang.

"Setelah terduga pelaku diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut kembali ditemukan dua paket sedang narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan digital," ujarnya.

Secara keseluruhan, dari dua lokasi berbeda (bengkel dan rumah kontrakan), polisi menyita total 25 paket sabu seberat 10,15 gram serta dua paket sedang sabu berikut perangkat timbangan digital.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, RBC beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Sukabumi Kota. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul pasokan barang haram tersebut serta memburu kemungkinan adanya jaringan sindikat lain di balik kasus ini.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis. RBC terancam hukuman berat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Melalui ancaman pasal tersebut, pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi dengan pidana penjara paling lama hingga 20 tahun," pungkasnya.

(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads