Ketenangan warga Dusun Tamiang, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, mendadak sirna pada Kamis (26/3/2026) siang. Sekitar pukul 14.00 WIB, suasana berubah mencekam saat puluhan warga berkerumun, tersulut emosi oleh kabar miring yang berembus di lingkungan mereka.
Prahara ini bermula saat seorang pria berinisial D (55) baru saja menginjakkan kaki di rumahnya usai menempuh perjalanan dari Cirebon bersama sang istri. Alih-alih beristirahat, D justru disambut bisik-bisik tetangga mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan orang ketiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di kediaman pelapor. Merasa terusik atas kabar miring terhadap istrinya, D kemudian memanggil pria berinisial AP (42) yang diduga sebagai selingkuhan untuk meminta penjelasan langsung.
"Setibanya di rumah, D mendapat informasi dari warga terkait dugaan perselingkuhan, sehingga memanggil terlapor AP untuk dimintai klarifikasi," ujar Wildan, saat dikonfirmasi detikJabar, Jumat (27/3/2026).
Dalam pertemuan yang penuh tensi tersebut, AP terpojok dan mengakui adanya hubungan asmara dengan istri D, meski ia berdalih tidak sampai melakukan hubungan intim.
Pengakuan ini rupanya menjadi pemantik api kemarahan. Warga yang sebelumnya sudah mengepung lokasi tak mampu lagi membendung amarah. Situasi menjadi tak terkendali hingga aksi kekerasan fisik oleh puluhan warga terhadap AP tak terelakkan.
"Karena situasi saat itu tidak kondusif dan massa cukup banyak, terjadi aksi spontan berupa penganiayaan terhadap terlapor oleh warga hingga mengalami luka," kata dia.
Beruntung, informasi kericuhan ini segera sampai ke telinga aparat. Petugas dari Polsek Tirtajaya serta Babinsa Desa Pisangsambo, ditemani perangkat desa, bergerak cepat menembus kerumunan massa untuk mengevakuasi AP.
"Aparat, Bhabinkamtibmas serta Babinsa segera melakukan evakuasi terhadap terlapor dan segera diamankan ke Polsek Tirtajaya untuk menghindari amukan massa yang lebih luas," ucap Wildan.
Guna meredam konflik lebih dalam dan memastikan keadilan, pihak kepolisian membawa D, istrinya, serta AP ke Mapolres Karawang. Saat ini, kasusnya dalam penanganan Satuan Reserse TPPO dan PPA Polres Karawang.
"Pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi, dan mengamankan barang bukti. Namun pelapor D memilih untuk tidak memperpanjang urusan dan lebih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Kami pastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.
Kendati demikian, Kepolisian juga memberikan teguran keras terhadap aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga. "Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap menahan diri dan menyerahkan penanganan setiap persoalan kepada pihak kepolisian. Tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada konsekuensi hukum," pungkasnya.











































