Rekaman kamera pengawas (CCTV) aksi pencurian sepeda motor yang belakangan ini berseliweran dan viral di media sosial Sukabumi akhirnya terungkap.
Para pelakunya ternyata bukan maling amatiran yang sekadar coba-coba, melainkan komplotan residivis kawakan berjam terbang tinggi yang sanggup merusak kunci kontak hingga membawa kabur motor korban hanya dalam kurun waktu lima detik!
Aksi kilat komplotan spesialis tersebut kini resmi terhenti setelah digulung jajaran Satreskrim Polres Sukabumi melalui gelaran Operasi Libas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari tayangan CCTV, mereka sudah cukup profesional ya, mereka merupakan residivis. Para tersangka ini spesialis pelaku curanmor sehingga dalam melaksanakan aksinya cukup dengan kurun waktu 5 detik sudah selesai, sudah bisa membuka kunci kendaraan tersebut," beber Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto didampingi Kasat Reskrim, Iptu Dudi Suharyana saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026).
Dalam rilis pengungkapan tersebut, Kompol Agus didampingi langsung oleh jajaran Satreskrim, Kasi Humas, KBO Reskrim, serta para personel lapangan yang memburu komplotan ini.
12 Tersangka Terbagi dalam 6 Kelompok
Tingginya jam terbang para penjahat kambuhan ini terlihat dari pola kerja mereka yang rapi dan terorganisir ke dalam beberapa kelompok jaringan. Polisi berhasil mengungkap 20 tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan para pelaku sepanjang kurun waktu Desember hingga Agustus. Sebanyak 12 tersangka pun sukses diringkus.
"Dari 12 tersangka ini kita kategorikan ada sekitar enam kelompok. Kelompok 1 inisial E dengan M, kelompok 2 saudara G, kelompok 3 ada dua orang yaitu G dengan R, kemudian kelompok 4 ada tiga orang RH, PG, dan BB. Kelompok 5 ada dua orang inisial S dan E, serta kelompok 6 ada D dan A," urai Agus merinci identitas para residivis tersebut.
Pengungkapan sindikat ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Libas yang digelar intensif selama 10 hari, terhitung mulai 18 Agustus hingga 27 Agustus.
Operasi khusus lintas tingkat Mabes Polri hingga kewilayahan ini memfokuskan sasaran pada tiga tindak kejahatan jalanan: pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta street crime.
Meski berlabel spesialis dengan kecepatan membongkar motor dalam tempo lima detik, sindikat ini belum menyentuh sasaran kendaraan berteknologi canggih tanpa anak kunci (keyless). Aksi mereka murni mengandalkan kelihaian menggunakan perkakas besi leter T.
Dari tangan jaringan ini, Korps Bhayangkara berhasil menyita sebanyak 60 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek hasil jarahan. Polisi turut menyita barang bukti operasional kejahatan berupa kunci leter T, 7 buah anak kunci palsu, 1 buah obeng, serta 1 unit ponsel hitam.
"Untuk barang bukti yang kita amankan rata-rata semua kendaraan yang menggunakan kunci T, jadi belum kita mengidentifikasi ada kendaraan yang tidak menggunakan kunci (keyless).
Ini juga jadi pembelajaran buat kita anggota di lapangan untuk terus mengidentifikasi ke depan. Tapi selama Operasi Libas ini, semuanya masih menggunakan modus kunci T," tegas Agus menanggapi pertanyaan awak media soal potensi sasaran motor keyless.
Jejak Rekaman CCTV Jadi Petunjuk Kunci
Kelihaian komplotan residivis ini akhirnya runtuh justru karena rekaman jejak mereka sendiri. Rekaman CCTV dari 14 TKP yang viral di tengah masyarakat dimanfaatkan tim Reskrim untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, memetakan jaringan, hingga akhirnya meringkus mereka ke balik jeruji besi.
"Ada 14 TKP yang terekam CCTV. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, ini sangat membantu anggota kami di lapangan dalam mengungkap perkara curanmor ini," imbuh Agus.
Atas perbuatannya, para pelaku pemetik dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g, serta ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 9 tahun. Sementara sejumlah tersangka dari Kelompok 4, Kelompok 5, dan Kelompok 6 yang terbukti berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan.
