Polisi Bongkar Lab Liquid Vape Narkoba di Bandung

Polisi Bongkar Lab Liquid Vape Narkoba di Bandung

Wisma Putra - detikJabar
Kamis, 17 Sep 2026 12:52 WIB
Barang bukti liquid vape mengandung narkoba.
Barang bukti liquid vape mengandung narkoba. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap laboratorium narkoba ilegal di Kota Bandung dalam upaya memberantas peredaran narkotika.

Lab narkoba itu memproduksi narkotika golongan satu dalam bentuk cairan liquid vape. Dalam kasus ini, dua orang berinisial RGP (34) dan OBP ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami ungkap kasus dari pengungkapan clandestine lab atau laboratorium gelap peredaran narkotika golongan satu dalam bentuk cairan liquid vape," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (17/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku beroperasi di dua TKP berbeda. TKP pertama berada di wilayah Kecamatan Sukasari, Gang Bongkaran, pada 14 September 2026. Setelah dilakukan pendalaman, pihaknya menemukan TKP kedua di daerah Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

ADVERTISEMENT

"Dari kedua tempat tersebut, kami dapat mengamankan dua orang tersangka. Kedua orang tersebut diduga terlibat dalam kegiatan laboratorium ilegal yang memproduksi cairan liquid vape yang mengandung narkotika golongan satu," ungkapnya.

Dari dua tempat tersebut, penyidik Sat Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan 400 buah cartridge liquid vape yang mengandung narkotika golongan satu yang sangat berbahaya. Petugas juga menyita beberapa plastik klip, cairan untuk mengoplos liquid, dan alat pemanas untuk meracik.

"Adapun modus operandinya kedua pelaku ini mencampur serangkaian barang-barang kimia yang termasuk di dalamnya adalah ada narkotika golongan satu, yang setelah kami laksanakan pengecekan laboratorium itu positif mengandung MDMB-4EN-PINACA. Di mana ini adalah sebuah zat kimia yang sangat berbahaya, di mana narkotika golongan satu yang menimbulkan adiksi yang berlebihan, kemudian secara kesehatan juga sangat berbahaya," jelasnya.

Belum Sempat Dipasarkan

Oliestha menyebut, narkotika golongan satu dalam bentuk cairan liquid vape ini belum sempat dipasarkan oleh kedua tersangka.

"Alhamdulillah kegiatan ini dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan," ujarnya.

Menurut Oliestha, harga per cartridge narkotika ini dijual dengan harga fantastis.

"Jadi setelah kami dalami, kami mintai keterangan kedua orang yang telah kami amankan, barang-barang tersebut rencananya akan dijual per buahnya ini, per cartridge ini senilai Rp3,5 juta," tuturnya.

"Sehingga estimasi dari seluruh yang berhasil kami amankan, yang sudah dalam bentuk cartridge saja, itu sekira Rp1,5 miliar," tambahnya.

Disinggung terkait asal-usul bahan baku, kedua tersangka yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring (ojol) mengaku mendapatkannya melalui toko daring.

"Jadi hasil pemeriksaan, keterangan dari kedua orang yang telah kami amankan, produk ini dia dapatkan melalui toko online. Memang rekan-rekan melihat di toko online ini ada beberapa stimulan yang bisa dijual secara langsung. Namun setelah dipadukan itu baru menjadi barang-barang yang berbahaya, ya kaya alkohol, contohnya kan di internet juga ada. Kemudian etomidate juga sebenarnya penggunaannya untuk kesehatan juga memang boleh, tapi dengan batasan tertentu. Nah itulah yang kadang-kadang disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan," jelasnya.

Baru Pertama Ditemukan di Bandung

Oliestha menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus sebelumnya, kasus dengan modus ini baru pertama kali ditemukan di Bandung.

"Kalau untuk etomidate memang ada beberapa yang sudah pernah beredar. Nah ini untuk golongan satu, yaitu PINACA ini menyaru sebagai etomidate mungkin sepertinya baru. Nah ini menyaru supaya masuk ke pasaran anak muda ternyata dengan hasil yang jauh lebih berbahaya dan lebih mengerikan," ujarnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, juncto Pasal 610 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tindak Pidana Psikotropika.

"Di mana ancaman hukumannya 15 tahun atau maksimal pidana penjara maksimal seumur hidup," pungkas Oliestha.

(wip/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads