Sebuah bot di aplikasi pesan Telegram bernama 'Bangor' menjadi pintu masuk membongkar jejaring pemburu dan penjual data pribadi pejabat publik.
Dari balik layar komputer, empat pemuda merangkai kode dan antarmuka pemrograman aplikasi (API) untuk menjajakan nomor induk kependudukan, alamat tinggal, hingga nomor telepon genggam milik para petinggi negara salah satunya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petualangan digital komplotan ini terhenti di tangan penyidik Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat. Polisi meringkus empat orang dengan peran terbagi rapi, AH (22) asal Jakarta sebagai otak utama, BDJ (22) perancang API, AS (21) penyedia jasa pelacak identitas sekaligus pengelola bot, serta AR (33) perakit bot Telegram.
Jejak digital sindikat ini terlacak dari aktivitas promosi di media sosial. Mereka memamerkan potongan data hasil retasan sebagai etalase dagangan untuk memikat calon pembeli.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan membeberkan siasat para pelaku saat menggelar barang bukti di Markas Polda Jawa Barat.
"Modus operandi yang dilakukan orang ini melakukan praktik perdagangan atau data pribadi ilegal dengan cara menawarkan jasa pelacakan serta memamerkan data pribadi milik orang lain, ya, melalui akun Instagram yaitu @azatzx25," kata Hendra, Rabu (16/9/2026).
Pintu akses ke pangkalan data sensitif itu tak dibuka cuma-cuma. Siapa pun yang tergiur mengintip identitas orang lain harus merogoh kocek melalui transaksi dompet elektronik. Lewat perantara bot 'Bangor', identitas target dilepas dengan tarif ratusan ribu rupiah.
"Seharga Rp 700 ribu," ujarnya
Etalase digital milik sindikat ini sempat memantik kegaduhan luas di dunia maya lantaran menyasar dokumen rahasia para pemangku kebijakan.
"Nah, ini di sini yang cukup viral, ya. Salah satunya postingannya itu berjudul 'Data Leak Pejabat Negara'," tuturnya.
Hendra mengingatkan publik agar tidak memanfaatkan layanan pencarian data ilegal semacam ini, mengingat pengguna jasa rentan terjebak dalam pusaran pemerasan dan eksploitasi data oleh pelaku kejahatan siber itu sendiri.
"Karena nanti dia akan juga mengambil keuntungan dari yang kita lakukan transaksi dengan mereka juga," tuturnya.
Kini, riwayat perburuan data ilegal itu berujung di sel tahanan. Polisi menjerat keempat pemuda tersebut dengan pasal berlapis: Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 20 dan 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar membayangi mereka.
(sya/sud)
