Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat meringkus empat pemuda yang terlibat dalam praktik pencurian dan penyebaran data pribadi (doxing) milik sejumlah pejabat publik. Salah satu korban dari aksi ilegal ini adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. AH (22), warga Jakarta, bertindak sebagai pelaku utama. Ia dibantu oleh BDJ (22) yang berperan sebagai pembuat Application Programming Interface (API), AS (21) penyedia jasa lacak identitas, serta AR (33) yang merakit bot Telegram.
Dari barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, salah satu data pejabat publik yang didoxing yakni milik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, sindikat ini memasarkan jasanya melalui platform Telegram dan Instagram. Mereka menawarkan akses pencarian basis data atau lookup database yang mencakup informasi sensitif seperti NIK, alamat, hingga nomor telepon pribadi.
"Modus operandi yang dilakukan orang ini melakukan praktik perdagangan atau data pribadi ilegal dengan cara menawarkan jasa pelacakan serta memamerkan data pribadi milik orang lain, ya, melalui akun Instagram yaitu @azatzx25," kata Hendra di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2026).
Data Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadia dijual Foto: Wisma Putra/detikJabar |
Akses terhadap data tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Pengguna diwajibkan membayar sejumlah uang atau mengisi saldo melalui metode pembayaran elektronik. Salah satu produk yang dijual adalah bot Telegram bernama 'Bangor' yang dikelola oleh tersangka AS.
"Seharga Rp700.000," ujarnya.
Hendra menambahkan bahwa basis data tersebut memuat informasi pribadi tokoh-tokoh penting yang sempat memicu kegaduhan di ruang digital.
"Nah, ini di sini yang cukup viral, ya. Salah satunya postingannya itu berjudul 'Data Leak Pejabat Negara'," tuturnya.
Atas maraknya kasus ini, kepolisian meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran jasa pelacakan data pribadi yang beredar di media sosial.
"Karena nanti dia akan juga mengambil keuntungan dari yang kita lakukan transaksi dengan mereka juga," tuturnya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 48 jo. Pasal 32 Ayat (1) serta Pasal 50 jo. Pasal 34 Ayat (1) UU ITE, Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 20 dan 21 KUHP Baru. Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

