Aksi pria yang mengancam gadis penjaga warung menggunakan linggis dan kapak di Leles, Kabupaten Garut, viral di media sosial. Polisi mengungkap, aksi tersebut bermula dari persoalan sepele saat pelaku membeli rokok.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Kandang Kidul, Desa Kandang Mukti, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jumat (11/9/2026) sekitar tengah hari.
Kapolsek Leles AKP Wawan mengatakan, pelaku datang ke sebuah warung untuk membeli rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya sekitar jam 12 siang. Pelaku datang ke lokasi dengan maksud hendak membeli rokok," ucap Wawan.
Pria tersebut kemudian diketahui bernama Suhendar alias Enday (33). Saat berada di warung, Enday mengambil sebungkus rokok dan menyerahkan uang kepada penjaga warung.
Namun, uang yang diberikan Enday ternyata kurang Rp5 ribu. Penjaga warung kemudian menjelaskan kekurangan pembayaran tersebut kepada Enday.
Alih-alih melunasi kekurangan, Enday justru marah. Dia kemudian meninggalkan warung dan kembali dengan membawa linggis serta kapak.
"Pelaku kemudian pulang dan mengambil linggis dan kapak. Jadi di video viral itu, kejadiannya setelah membeli rokok, dan pelaku datang lagi," ungkap Wawan.
Rekaman CCTV memperlihatkan Enday kembali mendatangi warung dan terlibat cekcok dengan penjaga. Dalam rekaman tersebut, dia kemudian mengeluarkan linggis dan kapak dari balik bajunya.
Setelah mengancam korban, Enday meninggalkan lokasi. Korban yang ketakutan menangis dan segera menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Orang tua korban kemudian mendatangi Polsek Leles untuk melaporkan kejadian tersebut. Polisi bergerak dan berhasil mengamankan Enday pada hari yang sama.
"Kami amankan hari Jumat tengah malam saat sedang tertidur di rumahnya," ujar Wawan.
Polisi juga mengungkap bahwa Enday bukan kali pertama membuat warga kampung resah. Dia disebut kerap membuat onar, termasuk berbelanja di warung tetapi tidak membayar, membayar tidak sesuai harga, hingga berutang.
Kebiasaan tersebut membuat sejumlah pemilik warung di lingkungan setempat merasa resah. Wawan menyebut Enday merupakan residivis dalam kasus serupa.
"Pernah dipenjara karena kasus kepemilikan senjata tajam," pungkas Wawan.
(sud/sud)
