Tertundanya Sidang Putusan Ade Kuswara gegara Erupsi Anak Krakatau

Round-Up

Tertundanya Sidang Putusan Ade Kuswara gegara Erupsi Anak Krakatau

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 08 Sep 2026 08:00 WIB
Ilustrasi sidang mk
Ilustrasi sidang. (Foto: Getty Images/Worawee Meepian)
Bandung -

Sidang putusan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, yang terjerat kasus korupsi ijon proyek terpaksa ditunda. Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (7/9/2026) ini gagal membuahkan vonis.

Penyebabnya, salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir. Sang hakim tertahan dan tidak bisa kembali ke Bandung lantaran jadwal penerbangan dihentikan sementara akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Padahal, Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, serta tim kuasa hukum sudah bersiap di dalam ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bandara masih ditutup, tidak bisa ke sini, oleh karena itu sidang tidak bisa dilanjutkan dan sidang kita tunda," kata salah satu hakim yang sempat membuka sidang lalu menutupnya kembali.

Penundaan ini sontak memicu kekecewaan dari seratusan simpatisan, keluarga, dan kerabat Ade Kuswara yang memadati ruangan. Suasana sempat memanas saat massa menyoraki keputusan hakim tersebut. "Wuuuuu," teriak massa di dalam ruangan.

ADVERTISEMENT

Pihak Ade Kuswara sempat mempertanyakan berapa lama penundaan tersebut akan berlangsung. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada pekan depan. "Sampai tanggal 14. Satu minggu," ujar hakim.

Ketegangan sempat berlanjut hingga hakim memberikan ultimatum tegas agar massa tetap tertib. "Pihak keamanan, untuk sidang berikutnya, siapa yang teriak suruh keluar," tegas hakim sembari melangkah meninggalkan ruangan persidangan.

Melihat situasi tersebut, sejumlah perwakilan massa mencoba menenangkan rekan-rekannya yang masih bersorak. "Tenang, tahan, tahan," ucap salah satu perwakilan massa.

Kondisi perlahan mulai kondusif. Ade Kuswara dan HM Kunang pun bergegas keluar dari ruang sidang. Sambil berjalan menuju mobil polisi, keduanya sempat bersalaman dengan para pendukung yang terus memberikan semangat hingga mereka dibawa kembali ke rumah tahanan.

Saat dimintai keterangan, Ade Kuswara hanya memberikan komentar singkat. Ia memohon doa agar proses hukum yang dihadapinya bisa segera tuntas tanpa kendala lagi. "Ditunda (Minggu depan). Mohon doanya," kata Ade singkat.

Sebagai informasi, pada sidang tuntutan sebelumnya, Ade Kuswara dituntut hukuman 7 tahun penjara, sedangkan ayahnya, HM Kunang, dituntut 4 tahun penjara.

"Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan HM Kunang dengan 4 tahun kurungan dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari," kata JPU dalam tuntutannya.

Jaksa meyakini keduanya melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan mereka dinilai merusak kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, ada pula hal yang meringankan, yakni keduanya belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif.

Selain hukuman badan, Ade Kuswara juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11 miliar, sementara HM Kunang sebesar Rp 1 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan berupa kurungan selama 3 tahun penjara.

(wip/orb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads