Sidang Vonis Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Ditunda

Sidang Vonis Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Ditunda

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 07 Sep 2026 10:54 WIB
Sidang kasus korupsi Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara ditunda.
Sidang kasus korupsi Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara ditunda. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Sidang agenda putusan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, terdakwa kasus korupsi ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (7/9/2026), ditunda.

Penundaan terjadi lantaran salah satu hakim berhalangan hadir. Sang hakim belum bisa kembali ke Bandung setelah jadwal penerbangan dihentikan sementara akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Padahal, Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan tim kuasa hukumnya sudah tiba di dalam gedung persidangan.

"Bandara masih ditutup, tidak bisa ke sini, oleh karena itu sidang tidak bisa dilanjutkan dan sidang kita tunda," kata salah satu hakim yang sempat membuka sidang lalu menutupnya kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seratusan simpatisan, keluarga, dan kerabat Ade Kuswara yang memenuhi ruang sidang kecewa setelah mendengar keputusan penundaan sidang ini. Mereka juga sempat menyoraki keputusan hakim. "Wuuuuu," teriak massa.

ADVERTISEMENT

Pihak Ade Kuswara sempat menanyakan durasi penundaan tersebut, yang kemudian dijawab majelis hakim selama satu pekan ke depan. "Sampai Tanggal 14. Satu Minggu," ujar Hakim.

Sejumlah perwakilan massa sempat menenangkan massa lainnya, namun massa tetap bersorak hingga hakim memberi ultimatum agar massa tertib. "Pihak keamanan, untuk sidang berikutnya, siapa yang teriak suruh keluar," tegas hakim sambil meninggalkan ruangan.

Perwakilan massa kembali menenangkan massa yang sebelumnya bersorak. "Tenang, tahan, tahan," ucapnya.

Massa pun mulai tertib, seraya Ade Kuswara dan HM Kunang bergegas meninggalkan ruangan persidangan.

Mereka juga bersalaman dengan keduanya sembari memberikan dukungan. Massa mengawal Ade Kuswara dan HM Kunang hingga menuju mobil polisi yang membawanya kembali ke rumah tahanan.

Saat diwawancara, Ade Kuswara memohon doa agar persidangan yang ia jalani berjalan dengan lancar dan tidak kembali menemukan hambatan. "Ditunda (Minggu depan). Mohon doanya," kata Ade singkat.

Pada sidang sebelumnya yakni sidang tuntutan, Ade Kuswara dituntut 7 tahun penjara. Sementara ayahnya, HM Kunang, dituntut 4 tahun penjara. "Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan HM Kunang dengan 4 tahun kurungan dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari," kata JPU.

Ade Kuswara dan HM Kunang diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan keduanya adalah merusak kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif selama persidangan.

Ade Kuswara juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11 miliar dan HM Kunang sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun penjara.

(iqk/iqk)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads