Round-Up

Begal di Subang Ternyata Skenario Komplotan Pemeras

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 02 Sep 2026 05:15 WIB
Ilustrasi pembegalan.Foto: Olah visual menggunakan ChatGPT
Subang -

Sebuah rekaman yang menampilkan seorang pemuda bernama Pajar Klana dalam kondisi mengenaskan dengan tangan terikat dan mata tertutup beredar luas di media sosial dan memicu kehebohan warga.

Dalam kejadian yang mencuri perhatian publik itu, Pajar mengaku bahwa dirinya menjadi korban aksi pembegalan di kawasan Jalur Pantura, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dia pertama kali ditemukan warga di depan Rumah Makan Renata, Blanakan, Subang, pada Rabu (25/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Namun, penyelidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian justru membongkar fakta yang sama sekali berbeda dari laporan awal. Kejadian tersebut terbukti bukan murni tindak kejahatan jalanan, melainkan sebuah skenario palsu yang diduga kuat berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban hendak mengambil barang haram yang diduga berupa tembakau sintetis (sinte) di area persawahan Dusun Mandala, Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, Subang.

"Setibanya di lokasi, korban dihampiri oleh tiga orang pelaku yang berjalan kaki. Mata korban langsung ditutup menggunakan tisu, sementara kedua tangannya diikat ke belakang. Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil pelaku sebelum akhirnya dibuang di wilayah Blanakan," kata Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto, Selasa (1/9).

Andi mengungkapkan, para pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu serta satu unit telepon seluler merek Oppo milik korban.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Pamanukan bersama Satreskrim Polres Subang bergerak cepat dan berhasil meringkus dua orang pelaku. Kedua tersangka masing-masing berinisial II (33) dan NAM (41).

Tersangka II berperan merencanakan rekayasa seolah-olah terjadi pembegalan sekaligus membuang korban. Sementara itu, NAM mengaku-ngaku sebagai anggota polisi yang sedang beroperasi mencari pengedar narkoba, serta menyediakan mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Andi mengungkapkan bahwa komplotan ini secara keseluruhan berjumlah delapan orang. Dua orang telah diamankan, sedangkan enam orang lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kejadian ini merupakan tindak pidana pencurian yang disertai pemerasan. Polres Subang bekerja sama dengan Polsek Pamanukan telah berhasil mengamankan dua pelaku utama dan menetapkan mereka sebagai tersangka," ungkapnya.

Dia mengimbau kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri ke pihak berwajib.

"Masih ada pelaku lainnya yang dalam pencarian. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka, atau kepada para pelaku sendiri, untuk segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas penangkapan," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang kini mendekam di Rutan Mapolres Subang dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu anggota komplotan lainnya yang masih melarikan diri.




(wip/iqk)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork