Dugaan awal bahwa jasad bayi malang di Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, rusak akibat dimangsa anjing peliharaan seketika runtuh.
Di balik tanah galian sedalam 20 sentimeter di samping sebuah rumah, terkuak jejak kejahatan berdarah yang jauh lebih mengerikan. Sang bayi tewas ditikam bertubi-tubi dan bagian tubuhnya dimutilasi oleh ibu kandungnya sendiri sesaat setelah dilahirkan.
Malam mencekam itu bermula pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Rohimat Nur Fadilah, seorang warga setempat, terperangah ketika anjing peliharaannya menggigit dan menyeret benda mencurigakan yang semula ia kira bangkai ternak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama itu dibawa sama anjing ya, dibawa langsung saya lihat, kirain anak kambing, ternyata bayi. Saya lihat, wah ada tangannya, yaudah saya panggil saudara saya gitu kan, langsung saya samperin, nah langsung telepon-telepon warga lah," ujar Rohimat.
Temuan mengerikan itu segera dilaporkan ke aparat kepolisian dan mengundang kegemparan warga satu dusun.
"Iya, langsung laporan. Anjingnya ada pemiliknya yang punya saya. (Bayinya) Kayaknya dibuang," katanya.
Saat pertama kali dievakuasi malam itu, kondisi fisik jasad bayi laki-laki tersebut memang sangat mengenaskan. Bagian tangan dan kaki kiri telah lenyap, sementara wajahnya mengalami kerusakan parah.
"Kondisinya mukanya rusak, kemudian kaki kiri sama tangan kiri itu bekas gigitan anjing. Jenis kelaminnya laki-laki," ungkap Suratman.
Polisi saat itu bergerak cepat menyisir lokasi dan membawa jasad korban ke RSUD Umar Wirahadikusumah demi membongkar misteri siapa dalang di balik pembuangan jasad tersebut.
"Kalau dugaan masih dalam penyelidikan. Jadi kita belum tahu, mungkin dalam penyelidikan," pungkasnya.
Penyelidikan intensif Satreskrim Polres Sumedang tak butuh waktu lama untuk mengarah ke satu nama. Pada Senin (31/8/2026), polisi menangkap seorang gadis muda berinisial ER (19), warga setempat yang tak lain merupakan ibu kandung sang bayi.
"Untuk penemuan bayi yang dibuang di Kecamatan Congeang, Kabupaten Sumedang, Alhamdulillah untuk pelaku sudah kami amankan," ujar Tanwin di Mapolres Sumedang, Senin (31/8/2026).
Di hadapan penyidik, ER mengakui telah membuang darah dagingnya sendiri seorang diri karena didera kepanikan akibat hamil di luar nikah.
"Untuk pelaku ini ya, setelah kami melakukan pemeriksaan pelaku ini mengakui bahwa pelaku ini membuang bayi karena pelaku ini tidak mempunyai suami atau masih gadis," katanya.
ER membeberkan bahwa anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya yang berdomisili di luar daerah.
"Untuk laki-laki yang berhubungan dengan pelaku ini warga Tasikmalaya, sementara masih kami mintai keterangan. Ya, pengakuannya sudah lama berpacaran, beberapa kali berhubungan seperti suami istri," pungkasnya.
Pengakuan awal ER bahwa dirinya sekadar membuang bayi tersebut langsung terbantahkan ketika Satreskrim Polres Sumedang menggelar pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara pada Selasa (1/9/2026). Melalui 32 adegan yang diperagakan tersangka, terungkap rangkaian fakta kelam yang jauh lebih dingin dan terencana.
Fakta pertama membuktikan bahwa korban dilahirkan dalam kondisi hidup dan bernyawa.
"Dari 32 adegan tersebut, kami menemukan fakta-fakta baru yang sesuai dengan hasil penyelidikan kami. Di antaranya adalah, yang pertama bahwa pada saat bayi itu dilahirkan masih keadaan hidup," ujar Tanwin usai memimpin langsung pra-rekonstruksi di lokasi kejadian, pada Selasa (1/9/2026).
Hasil pemeriksaan forensik RS Sartika Asih Bandung semakin menguatkan adanya unsur kekerasan mematikan. Sembilan luka tusuk ditemukan bersarang di sekujur tubuh mungil tersebut.
"Yang kedua, ada tusukan di badan dan punggung dari bayi tersebut. Di punggung ada 5 tusukan dan di depan ada 4 tusukan," kata Tanwin.
Kejutan paling fatal muncul pada pengungkapan kondisi organ tubuh korban yang hilang. Hilangnya tangan hingga kaki kiri korban yang semula disangka akibat cabikan anjing, dipastikan merupakan hasil mutilasi menggunakan sayatan benda tajam oleh pelaku.
"Terus, yang ketiga, untuk organ yang kemarin diperkirakan hilang, itu bukan dimakan oleh anjing peliharaan masyarakat sekitar. Itu terpisah dari tubuh, itu dari sayatan benda tajam," pungkasnya.
Usai menghabisi nyawa bayinya, ER mengubur jasad tak utuh itu menggunakan sendok semen di lahan kosong samping rumahnya sebelum akhirnya digali dan diseret oleh anjing warga. Dari lokasi, polisi menyita kain, sendok semen, selimut, dan tas kain sebagai barang bukti.
Kini ER mendekam di balik jeruji besi dengan jeratan Pasal 341 KUHP tentang makar mati terhadap bayi sendiri dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara, sementara tim penyidik masih menyisir area kebun guna menemukan potongan organ tubuh sang bayi yang belum ditemukan.
(sya/iqk)
