Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, yang semula tenang mendadak berubah mencekam. Sebuah rahasia gelap tersingkap melalui cara yang tak terduga.
Rohimat Nur Fadilah, warga setempat, awalnya tak menaruh curiga saat melihat anjing peliharaannya menggonggong sembari menyeret sesuatu. Dalam remang malam, ia mengira hewan tersebut tengah membawa bangkai anak kambing.
Namun, saat didekati, detak jantungnya seolah berhenti seketika. Benda itu bukan bangkai hewan, melainkan jasad bayi laki-laki dengan kondisi yang sangat memprihatinkan!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama itu dibawa sama anjing ya, dibawa langsung saya lihat, kirain anak kambing, ternyata bayi. Saya lihat, wah ada tangannya, ya udah saya panggil saudara saya gitu kan, langsung saya samperin, nah langsung telepon-telepon warga lah," ujar Rohimat mengenang momen mengerikan tersebut.
Kabar penemuan jasad bayi yang diduga sempat terseret hewan liar itu pun langsung menyebar cepat. Rohimat meyakini bayi malang tersebut sengaja dibuang pihak tidak bertanggung jawab sebelum ditemukan oleh anjingnya. Laporan ke pihak berwajib pun dibuat.
"Iya, langsung laporan. Anjingnya ada pemiliknya, yang punya saya. (Bayinya) Kayaknya dibuang," katanya.
Tak butuh waktu lama bagi jajaran Satreskrim Polres Sumedang untuk bergerak. Berbekal olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, tabir gelap ini akhirnya terkuak. Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ER (19), yang tak lain adalah ibu kandung dari bayi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, mengonfirmasi ER telah ditetapkan sebagai tersangka. Di hadapan penyidik, remaja asal desa setempat itu mengakui seluruh perbuatannya.
"Untuk penemuan bayi yang dibuang di Kecamatan Congeang, Kabupaten Sumedang, Alhamdulillah untuk pelaku sudah kami amankan," ujar Tanwin di Mapolres Sumedang, Senin (31/8/2026).
Di balik tindakan nekatnya, tersimpan motif klasik yang menyayat hati. ER mengaku dirundung rasa takut dan malu. Di usianya yang masih sangat muda, ia harus menghadapi kenyataan hamil di luar nikah dan jelas tidak memiliki suami.
"Untuk pelaku ini ya, setelah kami melakukan pemeriksaan pelaku ini mengakui bahwa pelaku ini membuang bayi karena pelaku ini tidak mempunyai suami atau masih gadis," jelas Tanwin.
ER mengungkapkan bayi tersebut merupakan buah cintanya dengan seorang pemuda berinisial PK, warga asal Tasikmalaya. Hubungan asmara yang telah terjalin lama itu berjalan terlalu jauh dan kelewat batas.
"Untuk laki-laki yang berhubungan dengan pelaku ini warga Tasikmalaya, sementara masih kami mintai keterangan. Ya, pengakuannya sudah lama berpacaran, beberapa kali berhubungan seperti suami-istri," pungkasnya.
Kini, ER hanya bisa tertunduk lesu meratapi nasibnya di balik jeruji besi. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari kain, selimut, tas kain, hingga sebuah sendok semen yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya yang merampas hak hidup darah dagingnya sendiri, ER dijerat dengan Pasal 429 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun kini menantinya. Ini menjadi akhir tragis dari kisah asmara yang berujung pada nestapa.
