Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang dokter bernama Andre Akbar Mubarok terhadap pacarnya, GGMB, yang juga berprofesi sebagai dokter, memasuki babak akhir. Andre divonis 5 bulan atas perbuatannya tersebut.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Bandung pada Kamis (27/8) kemarin. Meski diputus bersalah, Andre tak dijebloskan ke penjara dan hanya menjalani 5 bulan masa percobaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Andre Akbar Mubarok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan" sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat detikJabar, Jumat (28/8/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan," tambah putusan itu.
Andre dinyatakan bersalah melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hakim menyatakan, pidana itu tidak perlu dijalani Andre dengan masa tahanan di penjara. Namun syaratnya, Andre wajib tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 bulan.
"Syarat khusus: melakukan wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebanyak 1 kali setiap minggu selama menjalani masa pidana pengawasan," pungkasnya.
Kasus ini terjadi pada 7 Juli 2023. Saat itu, Andre menghubungi pacarnya, GGMB, yang juga berprofesi sebagai dokter, untuk menjemputnya di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung.
Namun kemudian, korban memilih berangkat duluan ke indekos temannya. Kebetulan, indekos teman korban ini berdekatan dengan indekos Andre.
Setibanya di indekos Andre, korban diminta untuk membereskan kamar tempat tinggal pelaku. Korban juga diminta untuk memesan makanan setelah selesai membereskan kamarnya yang berantakan.
Namun kemudian, cekcok terjadi. Semuanya bermula dari korban yang menolak permintaan Andre. Penolakan korban membuat Andre langsung naik pitam. Andre seketika mengambil botol plastik bekas minuman dan melemparkannya ke arah korban.
Andre makin naik pitam setelah mendengar tangisan korban. Pukulan kembali dilayangkan ke arah pipi kiri korban, dan Andre mencekik lehernya seraya menampar pipi korban.
Cekcok keduanya malam itu makin menjadi-jadi. Andre seketika mendorong korban ke arah tembok sembari terus memukulinya berkali-kali.
Setelah terlepas sesaat dari aksi penganiayaan, korban sebetulnya berusaha untuk menghubungi orang tuanya. Namun, ponsel korban langsung diambil oleh Andre sehingga terjadi tarik-tarikan.
Begitu ponsel itu berhasil korban rebut kembali, dia langsung menghubungi temannya. Di malam itu, korban juga berusaha untuk meninggalkan indekos terdakwa. Namun, upaya itu korban urungkan karena kembali mendapat ancaman.
Semalaman, korban ternyata tidak bisa keluar dari indekos Andre. Dia baru bisa lari dari aksi penganiayaan ini pada keesokan harinya setelah didatangi teman perempuannya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah penyidikannya bergulir selama bertahun-tahun, Andre akhirnya disidangkan di PN Bandung.
(ral/orb)
