Kasus dugaan video syur yang melibatkan oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial S di wilayah Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, berbuntut panjang.
Terlapor yang berstatus sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu kini terancam sanksi berat berupa pemutusan hubungan kerja alias dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, memastikan pihaknya telah mendalami laporan terkait dugaan skandal asusila tersebut. Saat ini, proses pemeriksaan disiplin internal sedang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait laporan tersebut BKPSDM telah mendalami. Sesuai ketentuan aturan disiplin yang berlaku, terlapor seorang ASN saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan disiplin oleh atasan langsung di unit kerja tempat terlapor bekerja," kata Ganjar saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Ganjar menjelaskan, hasil pemeriksaan dari unit kerja terkait nantinya akan diserahkan ke BKPSDM sebagai dasar pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin.
Menurutnya, dugaan perbuatan tak senonoh tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin terkait kewajiban dan larangan yang tertuang dalam Kontrak Perjanjian Kerja PPPK, khususnya Pasal 5 tentang Disiplin.
"Dalam Pasal 5 ayat 2 kewajiban huruf f disebutkan mengenai kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan. Serta ayat 3 huruf a tentang kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN," jelas Ganjar.
"Adapun ancaman sanksi pelanggaran di kontrak perjanjian kerja tersebut yaitu sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja," tegasnya.
Kasus ini mencuat usai seorang suami berinisial LR (30), warga Kalibunder yang bekerja di Tangerang, mendapati video asusila sang istri berinisial B bersama S pada 24 Juli 2026 lalu. Ironisnya, S diketahui masih memiliki hubungan kerabat dekat dengan istri LR.
Kuasa hukum LR dari Kalila Law Firm, Sudirman Al Radewi, menceritakan kecurigaan bermula saat korban baru saja pulang kerja dan mendapati sebuah ponsel tergeletak di atas kulkas usai salat Magrib.
"Saat dicek obrolan di aplikasi WhatsApp, ditemukan video hubungan layaknya suami istri. Korban kaget karena pemerannya adalah sang istri bersama S," ujar Sudirman.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung mengamankan rekaman video itu sebagai bukti sebelum melapor ke Polres Sukabumi.
"Harapan kami agar ditindak dan diproses secara hukum. Seorang ASN yang seharusnya mempunyai integritas, etika, dan adab yang bagus, malah memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat," pungkas Sudirman.
(sya/yum)
