Kasus perusakan rumah KH Uye Waryo di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, menemui babak baru. Polisi telah menetapkan pria berinisial R sebagai tersangka kasus tersebut.
Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus tersebut. Penetapan ini dilakukan usai serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah menetapkan satu tersangka, pria inisial R," ujar Deni, kepada detikJabar, Jumat (21/8/2026).
Peristiwa itu diduga bermula dari perselisihan dalam pertandingan futsal antar-RW menjelang perayaan 17 Agustus. Permasalahan sempat diselesaikan melalui mediasi dan pemberian biaya pengobatan kepada pihak yang mengalami luka.
Diketahui KH Uye Waryo turut berperan sebagai mediator dalam penyelesaian persoalan tersebut. Namun, ketegangan kembali muncul saat rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
"Iya sebelumnya ada perselisihan ketika main Futsal," katanya.
Deni menyebutkan, setelah itu tersangka menggunakan sepeda motor melewati Kampung Arcamanik, Desa Mekarmani, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Selasa (18/8/2026) malam. Menurutnya, tersangka R berulah dengan menggeber knalpot motornya di sepanjang wilayah RW 4.
"Tersangka R gerung-gerung motor di wilayah RW 4, ditegur malah marah dan masuk rumah Abah (Uye) sampai merusak," jelasnya.
Meski begitu, Deni mengaku masih melakukan penyelidikan terkait motif sebenarnya dari aksi yang dilakukan tersangka. Sehingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Untuk motif masih pendalaman," ucapnya.
Sementara itu, di media sosial beredar video tersangka R bersama teman-temannya tengah berpesta minuman keras (miras). Dari video tersebut, tersangka diduga telah menyusun rencana penyerangan.
"Iya benar (mabuk-mabuk) dulu, itu video pun benar. Itu keterangan dari tersangka," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 2 tahun.
"Tentang Tindak Pidana pengrusakan dan atau setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka," pungkasnya.
(orb/orb)
